Cek 7 Jenis Tunjangan yang Bisa Diterima PNS Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Bisa Dapat Berapa?

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

7. PNS mendapat tunjangan kinerja, namun berbeda besarannya di setiap instansi pemerintah, mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Saat ini tukin tertinggi diperoleh pegawai negeri sipil peringkat jabatan 27 dengan jabatan Pejabat Struktural (Eselon I) di Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp117.375.000 sesuai Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Berikut ini rincian gaji PNS per bulan semua golongan yang berlaku 2023 dan masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Golongan 1A mendapat gaji PNS Rp1.560.800 – Rp2.335.800, 1B Rp1.704.500 – Rp2.472.900, 1C Rp1.776.600 – Rp2.577.500, dan 1D Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

PNS Golongan 2A mendapat gaji Rp2.022.200 – Rp3.373.600, 2B Rp2.208.400 – Rp3.516.300, 2C Rp2.301.800 – Rp3.665.000, dan 2D Rp2.399.200 – Rp3.820.000.

PNS Golongan 3A mendapat gaji Rp2.579.400 – Rp4.236.400, 3B Rp2.688.500 – Rp4.415.600, 3C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, dan 3D Rp2.920.800 – Rp4.797.000.

Golongan 4A mendapat gaji PNS Rp3.044.300 – Rp5.000.000, 4B Rp3.173.100 – Rp5.211.500, 4C Rp3.307.300 – Rp5.431.900, 4D Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan 4E mendapat Rp3.593.100 – Rp5.901.200.

Itulah daftar tujuh tunjangan PNS 2023 di luar gaji pokok per bulan dari berbagai golongan dengan besaran terbanyak bisa mencapai lebih dari Rp100 juta. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis