Cek 7 Jenis Tunjangan yang Bisa Diterima PNS Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Bisa Dapat Berapa?

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan makan menurut golongan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018.

Bagi golongan I dan II sebesar Rp35.000/hari, III Rp37.000/hari, dan IV Rp41.000/hari.

5. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan umum di luar gaji PNS menurut golongan sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2006.

Tambahan penghasilan ini diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan jabatan.

Bagi golongan I sebesar Rp175.000, II Rp180.000, III Rp185.000, dan IV Rp190.000.

Tambahan penghasilan ini dihentikan apabila PNS diangkat menjadi jabatan struktural atau jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.

6. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan jabatan struktural di luar gaji PNS menurut tingkat eselon sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2007.

Bagi eselon IA sebesar Rp5.500.000, IB Rp4.375.000, IIA Rp3.250.000, dan IIB Rp2.025.000.

Kemudian bagi eselon IIIA Rp1.260.000, IIIB Rp980.000, IVA Rp540.000, IVB Rp490.000, dan VA Rp360.000.

Tambahan penghasilan ini dihentikan apabila PNS diangkat menjadi jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan.

Halaman berikutnya

PNS mendapat tunjangan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis