Cek 7 Jenis Tunjangan yang Bisa Diterima PNS Diluar Gaji Pokok di Tahun 2023, Bisa Dapat Berapa?

- Editor

Rabu, 18 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PNS 2023 – Terdapat tujuh tunjangan yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) di luar gaji pokok dengan beragam besaran sesuai golongan masing-masing.

Bahkan ada yang bisa menerima tunjangan hingga lebih dari Rp100 juta per bulan. Tak ayal, profesi ini menjadi idaman kebanyakam masyarakat  di Indonesia.

Diketahui, jenis tunjangan PNS tidak hanya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, melainkan ada beberapa lainnya.

Berikut ini adalah rincian tunjangan PNS 2023 di luar gaji pokok yang bisa menjadi acuan dalam rangka rekrutmen CPNS 2023.

1. PNS mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.

Tunjangan suami/istri diberikan pada bulan selanjutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.

Tunjangan keluarga ini dihentikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

2. PNS mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.

Tunjangan anak diberikan maksimal kepada 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun 1 anak angkat.

Hal ini dengan ketentuan, yaitu anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.

Anak yang berusia 25 tahun bisa mendapat tunjangan apabila masih sekolah, dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan keluarga ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.

3. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan beras di luar gaji PNS dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan.

Apabila keluarga seorang PNS terdiri dari seorang istri, seorang suami, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.

Halaman berikutnya

Pegawai negeri sipil..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis