Tunjangan PNS 2023 – Terdapat tujuh tunjangan yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) di luar gaji pokok dengan beragam besaran sesuai golongan masing-masing.
Bahkan ada yang bisa menerima tunjangan hingga lebih dari Rp100 juta per bulan. Tak ayal, profesi ini menjadi idaman kebanyakam masyarakat di Indonesia.
Diketahui, jenis tunjangan PNS tidak hanya tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, melainkan ada beberapa lainnya.
Berikut ini adalah rincian tunjangan PNS 2023 di luar gaji pokok yang bisa menjadi acuan dalam rangka rekrutmen CPNS 2023.
1. PNS mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.
Tunjangan suami/istri diberikan pada bulan selanjutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.
Tunjangan keluarga ini dihentikan pada bulan berikutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian/putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
2. PNS mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sesuai PP Nomor 51 Tahun 1992 Pasal 16.
Tunjangan anak diberikan maksimal kepada 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun 1 anak angkat.
Hal ini dengan ketentuan, yaitu anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.
Anak yang berusia 25 tahun bisa mendapat tunjangan apabila masih sekolah, dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan keluarga ini diberikan pada bulan berikutnya sejak dilaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
3. Pegawai Negeri Sipil mendapat tunjangan beras di luar gaji PNS dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa atau beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan.
Apabila keluarga seorang PNS terdiri dari seorang istri, seorang suami, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya