Catat Tanggalnya! Jadwal Libur Akhir Tahun Siswa SD, SMP dan SMA

- Editor

Minggu, 27 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Dana Bos Madrasah

Pencairan Dana Bos Madrasah

Libur akhir tahun – Kabar gembira untuk kalian siswa SD, SMP, dan SMA sebentar lagi akan menghadapi libur akhir tahun 2022, segera menyusun rencana liburan bersama keluarga.

Tidak sampai satu bulan lagi, sistem pendidikan semester ganjil tahun 2022/2023 akan segera berakhir. Siswa SD, SMP dan SMA/SMK akan segera melaksanakan penilaian akhir semester yang bertujuan untuk menguji hasil belajar siswa selama satu semester.

Hasil dari penilaian akhir semester ini akan diakumulasikan dengan PAS di semester genap untuk nantinya ditentukan apakah siswa layak naik kelasa ataupun lulus. Usai pelaksanaan PAS, kegiatan selanjutnya yaitu pemabagian rapor siswa untuk melaporkan hasil belajar siswa di sekolah selama satu semester.

Pembagian rapor siswa ini biasanya diberikan kepada orang tua siswa atau wali murid dengan secara langsung dalam pertemuan khusus. Selanjutnya siswa, dapat berlibur dan beristirahat selama masa liburan semester 1.

Momen seperti ini biasanya sering dihabiskan bersama keluarga, kerabat dekat lainnya, dan teman. Liburan semester pada setiap jenjang pendidikan biasanya terjadi selama 12 hari. Selain menghabiskan waktu liburan untuk istirahat dan bermain biasanya juga dimanfaatkan siswa unutk mengikuti kegiatan belajar mengajar pada semester berikkutnya.

Mengacu pada keputusan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, jadwal libur akhir tahun untuk siswa jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jatuh pada tanggal 25 Desember, dan kebetulan pada tanggal itu bertepatan dengan hari minggu.

Namun perlu di garis bawahi, khusus untuk institusi pendidikan atau sekolah, jadwal libur akhir tahun ini mengacu pada kelander pendidikan yang telah ditentukan masing-masing daerah. Selain menikmati libur natal pada tanggal 25 Desember 2022, siswa pada jenjang SD hingga SMA/ SMK juga akan menikmati libuar akhir tahun lainnya.

Libur sekolah nantinya akan diberikan setelah siswa menjalani penilaian akhir semester (PAS) semester ganjil tahun ajaran 2022/2023.

DKI Jakarta menemapati posisi pertama pada daerah yang paling lama libur sekolah di akahir tahun 2022 ini. Liburnya dari tanggal 19 sampai dengan 31 Desember 2022.

Selain itu provinsi Jawa Tengah dan Bali juga menjadi daerah yang memberikan libur paling lama. Para siswa di Jawa Tengah dan Bali diliburkan dari tanggal 19 Desember sampai dengan 31 Desember 2022.

Jadwal Libur Akhir Tahun Semester Gasal Tahun Ajaran 2022/2023

Berikut ini disajikan jadwal lengkap libur sekolah pada akhir tahun 2022 untuk siswa pada jenjang SD, SMP dan SMA sederajat sesuai dengan kalender pendidikan pada masing-masing daerah, di mana ada yang libur hingga 14 hari, sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Sumatera Utara pada tanggal

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis