Catat! Berikut Syarat dan Kriteria Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2022

- Editor

Selasa, 19 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK akan segera dibuka oleh pemerintah. Ada beberapa formasi yang akan dibutuhkan. Untuk pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK , formasi yang dibutuhkan yaitu 1.035.811 orang. Dari 1.035.811 orang orang tersebut, akan dibagi ke beberapa formasi. Seperti berikut detail pembagian formasi dari 1.035.811 orang tersebut.

1.Pemerintah Pusat

  • Posisi Guru dipersiapkan untuk 45.000 orang
  • Posisi Dosen (Kemdikbud/Kemenag): dipersiapkan untuk 20.000 orang
  • Posisi Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): dipersiapkan untuk 3000 orang
  • Jabatan teknis lainnya: dipersiapkan untuk 25.554 orang
  1. Pemerintah Daerah
  • Posisi Guru dipersiapkan untuk 758.018 orang
  • Posisi fungsional selain Guru: dipersiapkan untuk 184.439 orang
  1. Posisi Sekolah Kedinasan dipersiapkan untuk 8.941 orang.

Perlu diketahui, saat penerimaan CPNS 2022 dan PPPK, terdapat beberapa kategori yang diprioritaskan oleh pemerintah atau mendapat tiket emas untuk menjadi ASN.

Posisi pelamar di Prioritas I diisi oleh Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta. Mereka yang jadi prioritas ini yang telah memenuhi nilai ambang batas, pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Menurut Mahfud MD, Saat Rapat Kerja Komisi II DPR pada hari Selasa, 28 Juni 2022 menjelaskan bahwa hanya mereka yang berstatus sebagai WNI yang boleh mendaftar. Mahfud MD juga menegaskan semua Warga yang berstatus sebagai WNI diperbolehkan melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022.

Halaman Selanjutnya

Persyaratan untuk mendaftar CPNS dan PPPK

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru