Catat! 10 Data Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mandaftar PPPK Tahun 2022, Jangan Sampai Keliru

- Editor

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Tahun 2022 – Jelang seleksi PPPK Tahun 2022, calon peserta wajib mengetahui dan mempersiapkan kelengkapan persyaratan administrasi atau data penting yang dibutuhkan agar peluang lolos seleksi lebih besar.

Pasalnya, menurut jadwal, PPPK Tahun 2022 akan diselenggarakan mulai Bulan September sampai dengan Desember dengan kuota formasi sebanyak 149.677 yang akan diperebutkan oleh 564.238 guru di seluruh Indonesia.

Melihat data kouta formasi yang tersedia dengan jumlah pendaftar, tentunya guru honorer perlu persiapan yang matang, termasuk mempersiapkan beberapa berkas yang wajib diperhatikan sebelum mendaftar PPPK Tahun 2022.

Berikut ini sepuluh berkas yang wajib dipersiapkan sebagai persyaratan untuk melamar PPPK Tahun 2022.

1. Informasi Data di Dapodik

Sebagaimana yang diketahui bahwa setiap pelaksanaan seleksi PPPK, berhubungan dengan Dapodik. Berkaitan dengan Dapodik, tahun ini Pemerintah lebih menegaskan. Tahun sebeleumnya, sayarat untuk pelamar PPPK hanya tercatat di Dapodik, akan tetapi tahun ini berubah.

Guru honorer sebagai pemalar PPPK selain tercatat di Dapodik, guru tersebut juga harus aktif di Dapodik. Hal demikian tentunya menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Guru harus kembali mengecek kembali informasi data di Dapodik.

2. Informasi Data di SIMPKB

Selain informasi data di Dapodik, calon pelamar juga harus mengecek data yang ada di SIMPKB, mengingat Dapodik dan SIMPKB erat kaitanya antara satu dengan yang lain.

Pastikan data yang ada di SIMPKB aman. Lakukan pembaharuan data apabila ada data yang masih belum diperbaharui. Guru bisa melakukan perubahan data secara mandiri pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id ataupun melalui operator sekolah.

Halaman berikutnya

Data NIK..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis