PPPK Tahun 2022 – Jelang seleksi PPPK Tahun 2022, calon peserta wajib mengetahui dan mempersiapkan kelengkapan persyaratan administrasi atau data penting yang dibutuhkan agar peluang lolos seleksi lebih besar.
Pasalnya, menurut jadwal, PPPK Tahun 2022 akan diselenggarakan mulai Bulan September sampai dengan Desember dengan kuota formasi sebanyak 149.677 yang akan diperebutkan oleh 564.238 guru di seluruh Indonesia.
Melihat data kouta formasi yang tersedia dengan jumlah pendaftar, tentunya guru honorer perlu persiapan yang matang, termasuk mempersiapkan beberapa berkas yang wajib diperhatikan sebelum mendaftar PPPK Tahun 2022.
Berikut ini sepuluh berkas yang wajib dipersiapkan sebagai persyaratan untuk melamar PPPK Tahun 2022.
1. Informasi Data di Dapodik
Sebagaimana yang diketahui bahwa setiap pelaksanaan seleksi PPPK, berhubungan dengan Dapodik. Berkaitan dengan Dapodik, tahun ini Pemerintah lebih menegaskan. Tahun sebeleumnya, sayarat untuk pelamar PPPK hanya tercatat di Dapodik, akan tetapi tahun ini berubah.
Guru honorer sebagai pemalar PPPK selain tercatat di Dapodik, guru tersebut juga harus aktif di Dapodik. Hal demikian tentunya menjadi bagian penting yang harus diperhatikan. Guru harus kembali mengecek kembali informasi data di Dapodik.
2. Informasi Data di SIMPKB
Selain informasi data di Dapodik, calon pelamar juga harus mengecek data yang ada di SIMPKB, mengingat Dapodik dan SIMPKB erat kaitanya antara satu dengan yang lain.
Pastikan data yang ada di SIMPKB aman. Lakukan pembaharuan data apabila ada data yang masih belum diperbaharui. Guru bisa melakukan perubahan data secara mandiri pada laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id ataupun melalui operator sekolah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya