CASN Wajib Tahu! Informasi Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Begini Kata BKN

- Editor

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di sisi lain, dalam pengangkatan ASN 2022 ini, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi CPNS atau PPPK yang mana ada sebanyak 7 golongan non-ASN yang akan dialihkankan menjadi outsourcing dan tidak diangkat menjadi CPNS atau pun PPPK.

7 golongan tenaga honorer yang dialihkan menjadi outsourcing tersebut tidak dapat melakukan pengisian pendataan non-ASN pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Hal tersebut sudah dijelaskan oleh pemerintah dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 sehingga golongan tersebut tidak bisa mendaftar untuk menjadi ASN 2022.

Tenaga honorer yang saat ini masih aktif bekerja di lingkungan instansi pemerintah baik pada pemerintah pusat maupun di daerah maka pada tahun 2023 akan dihapus. Aturan tersebut juga telah tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyebutkan bahwa ada beberapa honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing dan secara pengaturan, untuk sistem upah dan gaji tenaga outsourcing akan dibebankan pada instansi yang mempekerjakannya.

Selain itu, kuota untuk kebutuhan tenaga outsourcing juga disesuaikan dengan jumlah posisi yang kosong di instansi tersebut. Sedangkan untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat khusus seperti yang tertuang didalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022 maka akan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang berstatus sebagai tenaga honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer yang telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.

4. Tenaga honorer yang telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan 7 golongan tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi outsourcing yakni…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis