Cara Pengisian Pendataan Non ASN Beserta syarat, Alur, dan Link. Simak Informasinya

- Editor

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut ini merupakan alur pendataan tenaga non ASN pada cara pengisian pendataan non ASN.

Alur pendataan tenaga Non ASN

Pendataan tenaga non-ASN dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.

Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.

 

Berikut ini merupakan cara membuat akun pendataan non ASN pada cara pengisian pendataan non ASN.

Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN

Sebagai informasi, pendataan tenaga honorer di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id akan ditutup pada tanggal 30 September 2022 mendatang.

Sebelum daftar pendataan non-ASN 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun pendataan non-ASN  terdiri dari:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Pas foto Swafoto/selfie.
  4. Surat Keputusan (SK) Jabatan.
  5. Bukti Pembayaran Gaji.

 

Dilansir dari situs pendataan non-ASN, berikut ini langkah-langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer:

Buka situs Portal Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non-ASN.

Membuat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN dengan klik “Buat Akun”. Akan tampil halaman “Langkah 1: Pengecekan Identitas”. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi

Tenaga non-ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman “Langkah 1: Pengecekan Identitas” yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  2. Nomor Kartu Keluarga.
  3. Nama Lengkap sesuai KTP.
  4. Tempat Lahir sesuai KTP.
  5. Tanggal Lahir sesuai KTP.
  6. Nomor handphone aktif.
  7. Alamat e-mail pribadi yang aktif.
  8. Captcha yang tertera di layar.

Jika telah melengkapi semua isian, klik “Lanjutkan”. Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman “Langkah 2: Lengkapi Data”

Apabila data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”. Silakan melapor pada instansi masing-masing.

 

Halaman Selanjutnya

Tenaga non-ASN…

Berita Terkait

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 12:07 WIB

Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025

Senin, 7 April 2025 - 12:01 WIB

Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025

Senin, 7 April 2025 - 11:49 WIB

2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis