Kemudian Apakah yang harus dilakukan jika ‘Rencana Hasil Kerja’ yang telah dipilih pada Pengembangan Kompetensi belum mencapai 32 poin?
Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menerima umpan balik dalam menyusun rencana hasil kerja. Jika diperlukan, Anda dapat menambahkan poin yang diperlukan dengan cara memperbarui Rencana Hasil Kerja sesuai kebutuhan dan efektivitas bagi Anda.
Demikian informasi mengenai Penghitungan Poin di Pengembangan Kompetensi dalam Platform Pengelolaan Kinerja PMM, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2