Cara Penentuan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran sudah diatur di dalam Permendikbud Ristek Nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP).
Guru perlu membuat kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP) untuk mengetahui apakah peserta didik telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran yang sudah ditetapkan.
Kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran.
Kriteria ketercapaian ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen asesmen karena belum tentu suatu asesmen sesuai dengan tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Kriteria ini merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/didemonstrasikan peserta didik sebagai bukti bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran.
Ketercapaian tujuan pembelajaran tidak disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya 75, 80, dan sebagainya) sebagai kriteria, tetapi menggunakan deskripsi. Apabila tetap dibutuhkan, maka pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai.
Cara Penentuan Cara Penentuan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran Pada Kurikulum Merdeka
Salah satu pembeda dari Kurikulum Merdeka dengan kurikulum sebelumnya adalah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lagi digunakan dan berganti menjadi Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP).
Kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran dapat dikembangkan pendidik dengan menggunakan beberapa pendekatan.
Berikut ini adalah beberapa cara dalam penentukan KKTP (Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran) pada Kurikulum Merdeka :
- Menggunakan deskripsi kriteria sehingga apabila peserta didik tidak mencapai kriteria tersebut, maka dianggap belum mencapai tujuan pembelajaran.
- Menggunakan rubrik yang dapat mengidentifikasi sejauh mana peserta didik mencapai tujuan pembelajaran.
- Menggunakan skala atau interval nilai, atau pendekatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya.
Halaman Selanjutnya
Contoh Penentuan Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran
Halaman : 1 2 Selanjutnya