Cara Mudah Membuat Artikel Populer dari PTK untuk Naik Pangkat III/c ke III/d

- Editor

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membuat Artikel Populer dari PTK – Memperoleh kenaikan pangkat tentu menjadi dambaan bagi guru PNS, selain memperoleh kenaikan jabatan, kenaikan pangkat juga bisa berarti semakin baik pula tingkat kesejahteraan yang diperoleh guru.

Sesuai dengan mekanisme pengajuan kenaikan pangkat yang diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010, disebutkan bahwa seorang guru yang hendak mengajukan kenaikan pangkat dari golongan III/c ke III/d diharuskan untuk membuat sebuah karya tulis atau artikel populer yang berbasis hasil dari laporan penelitian tindakan kelas.

Hasil dari laporan penelitian tindakan kelas ini dibuat dengan maksud untuk memberikan gambaran umum hasil penelitian tentang sebuah masalah dalam proses pembelajaran di dunia pendidikan yang sangat mungkin muncul dalam proses pembelajaran termasuk metode atau cara untuk memecahkan masalahnya.

Penelitian tindakan kelas yang terangkum dalam sebuah artikel atau publikasi ilmiah itu kemudian dijadikan sebagai sebuah tema khusus dalam sebuah forum seminar maupun proses analisa kebijakan yang terkait dengan masalah yang mengemuka.

Hasil dari penelitian yang sudah melalui proses diskusi melalui forum seminar ini akan menambah angka kredit guru sebanyak 4 poin untuk unsur publikasi ilmiah.

Mengubah Hasil Penelitian Menjadi Tulisan Ilmiah Populer

Untuk bisa menambah poin yang sudah diperoleh dari hasil penelitian yang telah diseminarkan itu, agar tercukupi poin minimal yakni 6, maka hasil penelitian tersebut dibuat menjadi sebuah artikel populer atau tulisan ilmiah.

Tulisan ilmiah inilah, yang kemudian nantinya dipublikasikan melalui saluran media massa baik melalui surat kabar maupun media online secara resmi baik yang ada di tingkat daerah dalam hal ini media lokal, maupun yang memiliki skala nasional.

Namun sebelum mengangkat hasil penelitian menjadi tulisan ilmiah populer yang lebih mudah diterima oleh masyarakat pada umumnya, guru perlu mengubah atau mengedit kembali tulisan ilmiah tersebut yang sesuai dengan kaidah dan ejaan bahasa Indonesia yang benar.

Karena bahasa dalam sebuah artikel jauh berbeda dengan tulisan ilmiah mulai dari struktur penulisan hingga metode penyajian dari sebuah artikel itu sendiri. Pada artikel populer yang dimuat di media massa memang lebih mengedepankan isu serta model penulisan yang ideal agar bisa diterima dan dimuat oleh media massa.

Sebuah artikel populer yang layak baca harus memiliki struktur anatomi artikel mulai dari judul (singkat, padat dan jelas serta menggambar isi dari tema artikel itu sendiri), nama penulis (ditulis sesuai dengan identitas asli dan bukan nama pena), gelar. Kemudian dalam struktur isi dari artikel juga harus terdapat pendahuluan.

Selanjutnya, dalam badan artikel juga terdapat pokok utama permasalahan yang menjadi tema dari artikel populer tersebut, isi permasalahan serta pembahasan utama yang menjadi tema dari artikel.

Pada bagian akhir artikel, terdapat ide atau gagasan yang dijadikan sebagai solusi dari tema masalah, yang dikuatkan dengan hasil referensi dari pendapat ahli maupun tesis dari buku resmi serta diakhiri dengan kesimpulan dari artikel yang disajikan tersebut.

Apakah Anda ingin lebih memahami tentang cara membuat artikel populer dari PTK? Jangan lewatkan Diklat GRATIS berikut ini: 

Syarat Pendaftaran :
1. Share info ini ke 3 grup pendidikan

2. Join Channel Telegram Naikpangkatdotcom:
https://t.me/naikpangkatdotcom
3. Subscribe Fanspage Facebook Naikpangkat.com:
https://m.facebook.com/naikpangkatcom/
4. Mengisi link pendaftaran berikut:
https://bit.ly/DiklatGratis35JPArtikelPopuler

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru