Cara Mudah Cek Dapodik Guru

- Editor

Rabu, 9 Februari 2022 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek Dapodik Guru – Keberadaan data pokok pendidikan atau Dapodik sebagai bank data utama pendidikan di Indonesia yang meliputi sekolah, guru dan siswa hingga sarana dan prasarana tiap satuan pendidikan, menjadi sumber acuan tak hanya bagi dinas pendidikan, kepala sekolah, guru, siswa tapi juga pemerintah—dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Oleh karenanya, baik sekolah maupun guru yang datanya belum terdapat di Dapodik untuk segera mendaftarkan diri karena selain menyangkut tentang data dan informasi pendidikan juga menyangkut tentang bantuan dan dana operasional sekolah hingga tunjangan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.

Mengingat pentingnya keberadaan Dapodik ini pula, guru diharapkan untuk rutin melakukan pemeriksaan maupun pengecekan data pokok pendidikan, terlebih lagi proses pengecekan Dapodik bisa dilakukan secara mudah karena data pokok pendidikan ini berbasis online

Apalagi banyak informasi penting yang disampaikan melalui pemberitahuan melalui laman resmi Dapodik, mulai dari info BOS, PMP Dikdasmen, PIP Dikdasmen. Sehingga meskipun tiap sekolah sudah memiliki operator tersendiri, namun tak ada salahnya untuk melakukan pengecekan Dapodik khususnya yang berkaitan dengan guru maupun kesejahteraan tenaga pendidik.

Tak hanya itu, pengecekan data pada Dapodik guru juga penting untuk memeriksa kembali data yang sudah dilaporkan apakah sudah lengkap dan valid atau bahkan sebaliknya. Karena jika data yang disampaikan tidak valid maka guru akan kesulitan memperoleh baik informasi maupun tunjangan yang berkenaan dengan kesejahteraan bagi para guru.

Cara Cek Dapodik dengan Mudah

Seiring dengan berkembangnya teknologi, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kian memudahkan proses pelayanan informasi kepada seluruh tenaga pendidik di seluruh wilayah di Indonesia yang bisa mengakses data pokok pendidikan di mana saja dan kapan saja.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk pengecekan data pada Dapodik pun terbilang sangat mudah, berikut caranya:

  • Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses laman resmi Dapodik melalui tautan berikut ini: https://dapo.kemdikbud.go.id/. Cara mengaksesnya cukup dilakukan melalui laman browser baik melalui perangkat komputer maupun smartphone.
  • Kemudian lakukan login melalui akun dan username atau menggunakan NUPTK yang telah terdaftar (jika terjadi kendala pada saat proses login melalui NUPTK hal ini menunjukkan jika data NUPTK dalam Dapodik yang Anda miliki belum diinput atau bahkan terjadi kesalahan pada saat memasukkan nomor NUPTK)
  • Setelah berhasil login, maka tampilan laman Dapodik akan beralih pada kumpulan data Anda. Di sini Anda, harus memperhatikan dan memeriksa kembali data yang sudah Anda isi apakah sudah sesuai atau masih belum ada kolom data yang belum dimasukkan.
  • Biasanya, akan ada indikator pada tampilan kolom yang berwarna merah yang menunjukkan jika data yang Anda input belum benar sehingga Anda harus memperbaiki kembali.
  • Ingatlah selalu pastikan semua data yang Anda masukkan sudah sesuai dengan data seharusnya. Karena kesalahan data yang Anda input akan berdampak pada tunjangan sertifikasi pendidikan yang akan Anda peroleh.

Itulah cara cek Dapodik guru dengan mudah. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 4 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB