Kalender Pendidikan – Dalam dunia pendidikan, selain peserta didik terdapat administrasi yang juga harus menjadi konsentrasi salah satunya yakni penyusunan kalender pendidikan.
Kalender pendidikan merupakan suatu mekanisme pengaturan untuk menyusun waktu dan proses pembelajaran baik bagi peserta didik maupun pendidik.
Kalender tersebut akan berisikan kegiatan pembelajaran yang mana cakupannya dari awal tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu belajar efektif dan penataan hari libur.
Fungsi kalender tersebut digunakan untuk kelengkapan administrasi pada satuan pendidikan dimmana penyusunannya akan disesuaikan oleh Dinas Pendidikan.
Selain itu, penyusunannya akan sesuai karakteristik dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan, masyarakat. Selain itu, kalender pendidikan akan disesuaikan dengan Standar Isi yang ditentukan.
Mekanisme Penyusunan
Dalam penyusunannya, kalender pendidikan menyusun beberapa hal seperti permulaan pelajaran, minggu efektif, waktu pembelajaran efektif, dan waktu libur. Berikut penjelasannya :
Pertama, awal permulaan tahun maksudnya yakni berkaitan dengan waktu kegiatan pembelajaran yang perlu dibuat di awal tahun pelajaran.
Kedua, topik kalender pendidikan yang berkaitan dengan minggu efektif berkaitan dengan kuantitas dan kualitas dari kegiatan per-minggunya mengenai pembelajaran bagi setiap periode tahun pelajaran.
Ketiga, waktu pembelajaran efektif merupakan jumlah jam apda periode pembelajaran per minggu, yakni kuantitas jam pembelajaran bagi setiap mapel yang mencakup muatan lokal dan perlu ditambah dengan jumlah jam bagi kegiatan pengembangan diri.
Keempat, kalender pendidikan juga berkaitan dengan waktu libur. Waktu libur merupakan kondisi waktu yang sudah ditentukan agar kegiatan pembelajaran ditiadakan.
Biasanya waktu liburan berkaitan dengan liburan jeda tengah semester, pergantian, libur untuk akhir pelajaran, libur keagamaan, libur yang sudah diresmikan pemerintah, dan libur insidental dan mendesak serta penetapannya berdasar satuan pendidikan masing – masing.
Keenam, waktu belajar yang sudah dicanangkan pada pembelajaran nantinya akan menerapkan dua semester di mana dalam satu periode terbagi dalam 2 semester yakni semester ganjil dan genap.
Menurut Surat Edaran yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Islam dengan Nomor DJ.II 1/PP .00/ED/681/2006 menegaskan bahwa pembagian alokasi waktu dalam kalender pendidikan terbagi dalam beberapa hal:
Pertama, minggu efektif berkaitan dengan alokasi kegiatan pembelajaran yang idealnya akan dilaksanakan dalam periode minimal 29 minggu dan maksimal pembelajaran dapat dilakukan selama 39 minggu di masing -masing satuan pendidikan.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya