Kedua, waktu jeda semester maksimal akan dilaksanakan selama 2 minggu dan satu minggu pada periode semesternya.
Ketiga, terdapat waktu jeda antar semester di mana maksimal akan dilaksanakan selama 2 minggu antara semester I maupun semester II.
Keempat, waktu libur akhir tahun untuk pelajaran maksimal akan dilaksanakan selama 3 minggu yang dapat berfungsi untuk proses penyiapan bagi kegiatan administrasi baik akhir maupun awal tahun pelajaran.
Nah, demikian ulasan mengenai penyusunan kalender pendidikan di satuan pendidikan. Semoga bermanfaat.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2