Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) merupakan salah satu persyaratan guru untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat dan golongan. DUPAK dibuat setiap tahun sesuai dengan periode penilaian angka kredit (PAK) dimulai dari masa awal jabatan fungsional guru.
Pengajuan DUPAK ini mengacu kepada PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang penyusunan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan kriteria bukti fisik mengacu Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Format dalam pengajuan DUPAK umumnya berisi kegiatan-kegiatan guru yang terdiri dari unsur utama dan unsur penunjang sesuai dengan Lampiran I Permenpan RB Nomor 16 tahun 2009.
DUPAK untuk jabatan fungsional guru yang telah memenuhi syarat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi untuk periode April diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober, sedangkan periode Oktober diusulkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei.
DUPAK tidak hanya dapat diusulkan ketika guru ingin mengajukan kenaikan pangkat, tetapi dapat diajukan tiap tahun sehingga ketika sudah memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat, berkas-berkas yang perlu dipersiapkan dalam DUPAK tidak menumpuk atau banyak.
Cara Mengisi Form Identitas DUPAK
Teknis pengisian form identitas DUPAK dilakukan dengan cara mengisi setiap form isian yang disediakan secara lengkap dan harus diisi secara lengkap dan jujur.
Form isian identitas dalam DUPAK itu meliputi: instansi tempat mengajar, masa penilaian, NIP, NUPTK, nomor kartu pegawai, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pangkat/golongan dan jabatan.
Selain mengisi form identitas yang disediakan dalam pengajuan DUPAK, tiap guru juga diwajibkan untuk melampirkan berbagai dokumen pendukung sebagai acuan dari syarat yang ditetapkan dalam pengajuan DUPAK yang terdiri dari:
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT (DUPAK)
1. Surat Pengantar kepsek
2. DUPAK dibuat pertahun
3. PKG dibuat per tahun sesuai DUPAK
4. Surat pernyataan Melaksanakan Pembelajaran
5. Surat pernyataan PKB
6. Surat pernyataan UP
7. Bukti fisik pendukung disusun sesuai DUPAK per tahun dengan urutan sebagaimana huruf B s.d E dan diberi pembatas sesuai jenisnya
DOKUMEN KEPEGAWAIAN
1. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
2. Fotocopy SK Pelimpahan
3. fotocopy PAK terahir
4. Fotocopy DP3 / SKP / P2KP 2 tahun terakhir
5. Fotocopy ijazah terakhir
BUKTI FISIK KBM
1. Fotocopy SK pembagian tugas
2. Laporan dan Evaluasi PKG
BUKTI FISIK PKB
1. Laporan Pengembangan Diri
2. Laporan kegiatan PTK
3. Laporan karya teknologi tepat guna
4. Laporan kegiatan lainnya
BUKTI FISIK UNSUR PENUNJANG
1. Fotocopy sertifikat
2. Fotocopy sertifikat sebagai guru pamong
3. Fotocopy surat tugas pengawas UN
4. lain-lain
Berikut file yang dibutuhkan untuk penyusunan PAK:
a. Surat Pengantar
b. Lampiran I DUPAK
c. Lampiran II Surat Pernyataan KBM
d. Lampiran III Surat Pernyataan PKB
e. Lampiran IV Surat Pernyataan Unsur Penunjang
f. Lampiran V Penetapan Angka Kredit
Semua syarat pengajuan DUPAK ini dijadikan dalam satu bundel atau disimpan dalam satu file berbasis aplikasi Microsoft Excel.
Demikianlah tata cara penyusunan dan penyampaian DUPAK dan berkas yang harus dilampirkan. Penyampaian DUPAK sangat penting untuk memantau kinerja guru sekaligus mengangkat derajat kesejahteraan para guru.
Ikuti Diklat “Penyusunan DUPAK Guru” melalui link berikut ini:
Diklat ini dapat diikuti secara gratis bagi member e-Guru.id. Jadilah anggota member e-Guru.id untuk mendapatkan Diklat dan Seminar Nasional Gratis setiap bulannya:
Info lebih lanjut:
Telegram: t.me/CS_eguruid
WhatsApp: 081575345555