Mengisi SKP 2021 – Pasca terbitnya PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2021 yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2021 lalu, maka secara otomatis format pengisian SKP mengalami perubahan.
Sasaran Kinerja Pegawai atau yang lebih dikenal dengan istilah SKP menjadi hal mutlak bagi seorang pegawai negeri termasuk guru PNS untuk melaporkan rencana kerjanya serta apa yang telah dicapai oleh selama setahun terakhir.
Pembagian Periode dalam Penyusunan SKP 2021
Jika pada format pengisian SKP sebelum terbitnya PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2021, proses penilaian SKP tiap PNS dihitung selama satu tahun dengan penyampaian laporan capaian kinerja paling lambat pada bulan November, maka dalam format SKP 2021, proses penyampaian laporan rencana dan capaian kinerja disampaikan dalam dua periode dengan pembagian sebagai berikut: Januari – Juni dan Juli – Desember.
Dua periode ini memiliki teknis atau acuan laporan yang berbeda satu sama lainnya, jika pada periode Januari – Juni penyampaian laporannya mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Maka pada periode selanjutnya, yakni Juli – Desember, penyampaian laporannya harus mengacu pada ketentuan PP Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.
Cara Pengisian SKP 2021 Format Excel
Sebelum memulai proses mengisi SKP 2021, maka tenaga pendidik diwajibkan terlebih dahulu untuk mengunduh format SKP Excel yang akan kami bagikan di akhir tulisan.
Pada bagian cover SKP di bagian atas tuliskan periode waktu penilaian, kemudian isi nama, pangkat dan golongan, jabatan serta unit kerja tempat melaksanakan tugas sebagai guru. Untuk guru yang belum memahami cara penyusunan maupun pengisian SKP bisa melihat contoh panduan penyusunan SKP.
Selanjutnya, pada form pengisian SKP, isikan biodata, periode pengajuan sera uraian kegiatan serta tugas dan jabatan yang telah dilakukan.
Di halaman selanjutnya, atau pengukuran capaian kinerja, diisi dengan uraian kegiatan tugas serta angka kredit yang diperoleh dan output atau capaian atas rencana kegiatan yang telah dilakukan
Setelah itu, pada halaman atau buku catatan penilaian perilaku dan kinerja PNS atau guru, tuliskan uraian kegiatan dan kinerja serta di bagian kanan terdapat kolom khusus yang disediakan untuk pejabat penilai kinerja atau atasan langsung dalam satu institusi pendidikan yang sama dalam hal ini kepala sekolah beserta kolom untuk pengisian NIP atasan langsungnya.
Pada halaman penilaian prestasi kerja PNS atau guru, isi biodata, pangkat dan golongan, jabatan serta unit institusi pendidikan. Sedangkan di kolom selanjutnya menjadi tempat untuk mengisi identitas pejabat penilai kinerja serta atasan dari pejabat penilainya.
Kemudian, di halaman selanjutnya adalah mengisi rincian kegiatan guru, mulai dari unsur utama serta sub unsur utama, kegiatan serta angka kredit hasil penilaiannya.
Pada halaman terakhir, adalah melampirkan bukti fisik yang harus disiapkan PNS atau guru untuk dilakukan penilaian sasaran kerja pegawai.
Demikianlah teknis penyusunan format SKP 2021 berbasis aplikasi Excel. Pastikan proses pengisian dilakukan secara benar, dan periksa kembali setiap formulir yang telah diisi secara detail mulai dari pangkat, golongan, nomor induk pegawai hingga detail tiap kegiatan dan capaian dari rencana kegiatan secara rinci.
Hal ini tujuannya untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam melakukan penilaian oleh atasan langsung yang melakukan penilaian serta pejabat dari atasan langsung yang melakukan penilaian yang bisa berpengaruh terhadap hasil dari nilai angka kredit yang diperoleh.
Jika dirasa masih kurang memahami bisa membaca kembali panduan cara mengisi SKP 2021 atau meminta pendampingan dari rekan dalam hal teknis pengisian.
Di bawah ini, adalah link atau tautan untuk mengunduh format penyusunan SKP 2021:
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!