Cara Menghitung Gaji Kenaikan Pensiunan Guru Terbaru

- Editor

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Dalam peraturan tersebut, pensiunan guru PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Kabar baiknya, peraturan ini resmi berlaku pada Januari 2024 dan pembayarannya akan dilaksanakan pada Maret 2024 dengan sistem rapel. Kira-kira berapa gaji pensiunan yang akan diterima pada tahun ini?

Simak cara menghitung gaji kenaikan pensiunan guru berikut ini.

Cara Menghitung Gaji Kenaikan Pensiunan Guru

Kenaikan gaji pensiunan merupakan salah upaya pemerintah dalam menyejahterakan ASN dan pensiunan. Seperti yang kita tahu, tahun ini ASN mengalami kenaikan gaji 8 persen, dan pensiunan 12 persen. Gaji awal dan gaji terbaru dapat dilihat pada SK pensiun yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Untuk menghitung rapelan gaji yang akan dibayarkan pemerintah melalui PT Taspen pada Maret 2024, mari kita gunakan rumus berikut.

Rumus:

Rapel = (Gaji Baru-Gaji Lama) x 2

Keterangan:

Gaji Baru = gaji pokok pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen.

Gaji Lama = gaji pokok awal pensiunan PNS sebelum ada kenaikan.

Contoh:

Seorang pensiunan guru PNS bergaji Rp3 juta per bulan sebelum adanya kenaikan gaji 12% pada 2024. Lalu berapa gaji baru dan jumlah gaji rapelan yang akan diterima?

Jawab:

Mari kita cari gaji baru dengan rumus berikut.

  • Gaji Baru = Gaji Lama + (12% x Gaji Lama)

= Rp3.000.000 + (0,12 x Rp.3.000.000)

= Rp.3.360.000;

Setelah ketemu besaran gaji pensiunan baru, selanjutnya mari kita hitung rapelan yang akan diterima dengan rumus berikut.

  • Rapel = (Gaji Baru-Gaji Lama) x 2

= (Rp3.360.000 – Rp3.000.000) x 2

= Rp720.000;

Jadi, guru pensiunan PNS dengan gaji lama Rp3.000.000 akan mendapatkan rapelan gaji sebesar Rp720.000. Jumlah tersebut akan disalurkan oleh PT Taspen langsung ke rekening penerima pada Maret 2024.

Halaman selanjutnya,

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru