Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK bagi Lulusan S1, Segini Total Pendapatan dalam Satu Bulan!

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK (P3K) juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberian tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Daftar tunjangan PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya
Potongan gaji dan tunjangan PPPK

Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan yang terdiri atas:

  • Pajak penghasilan;
  • Iuran jaminan kesehatan;
  • Jaminan hari tua;

Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pajak penghasilan

Cara menghitung pajak penghasilan adalah jumlah gaji dan tunjangan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 45 juta per tahun.

Lima persen dari hasil pengurangan itu akan menjadi pajak penghasilan.

Berikut simulasi cara menghitung pajak penghasilan PPPK lulusan S1 yang mendapatkan gaji dan tunjangan Rp 8 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan Rp 8 juta per bulan sama dengan Rp 96 juta per tahun.

Penghasilan tidak kena pajak yakni Rp 45 juta.

Gaji dan tunjangan Rp 96 juta dikurangi Rp 45 juta sama dengan Rp 51 juta.

5% dari Rp 51 juta adalah Rp 2.550.000.

Maka, pajak penghasilan PPPK lulusan S1 adalah Rp 2.550.000 per tahun atau sama dengan Rp 212.500 per bulan.

Halaman berikutnya

Iuran jaminan kesehatan..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 6,689 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis