Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK (P3K) juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberian tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.
Daftar tunjangan PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Potongan gaji dan tunjangan PPPK
Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan yang terdiri atas:
- Pajak penghasilan;
- Iuran jaminan kesehatan;
- Jaminan hari tua;
Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pajak penghasilan
Cara menghitung pajak penghasilan adalah jumlah gaji dan tunjangan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 45 juta per tahun.
Lima persen dari hasil pengurangan itu akan menjadi pajak penghasilan.
Berikut simulasi cara menghitung pajak penghasilan PPPK lulusan S1 yang mendapatkan gaji dan tunjangan Rp 8 juta per bulan.
Gaji dan tunjangan Rp 8 juta per bulan sama dengan Rp 96 juta per tahun.
Penghasilan tidak kena pajak yakni Rp 45 juta.
Gaji dan tunjangan Rp 96 juta dikurangi Rp 45 juta sama dengan Rp 51 juta.
5% dari Rp 51 juta adalah Rp 2.550.000.
Maka, pajak penghasilan PPPK lulusan S1 adalah Rp 2.550.000 per tahun atau sama dengan Rp 212.500 per bulan.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya