Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK bagi Lulusan S1, Segini Total Pendapatan dalam Satu Bulan!

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK (P3K) juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberian tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Daftar tunjangan PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya
Potongan gaji dan tunjangan PPPK

Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan yang terdiri atas:

  • Pajak penghasilan;
  • Iuran jaminan kesehatan;
  • Jaminan hari tua;

Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pajak penghasilan

Cara menghitung pajak penghasilan adalah jumlah gaji dan tunjangan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 45 juta per tahun.

Lima persen dari hasil pengurangan itu akan menjadi pajak penghasilan.

Berikut simulasi cara menghitung pajak penghasilan PPPK lulusan S1 yang mendapatkan gaji dan tunjangan Rp 8 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan Rp 8 juta per bulan sama dengan Rp 96 juta per tahun.

Penghasilan tidak kena pajak yakni Rp 45 juta.

Gaji dan tunjangan Rp 96 juta dikurangi Rp 45 juta sama dengan Rp 51 juta.

5% dari Rp 51 juta adalah Rp 2.550.000.

Maka, pajak penghasilan PPPK lulusan S1 adalah Rp 2.550.000 per tahun atau sama dengan Rp 212.500 per bulan.

Halaman berikutnya

Iuran jaminan kesehatan..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 6,824 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis