Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan PPPK bagi Lulusan S1, Segini Total Pendapatan dalam Satu Bulan!

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PPPK

Selain gaji pokok, PPPK (P3K) juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).

Pemberian tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang Bekerja pada Instansi Daerah.

Daftar tunjangan PPPK berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya
Potongan gaji dan tunjangan PPPK

Pembayaran gaji dan tunjangan yang diterima PPPK setiap bulannya dikenakan pemotongan yang terdiri atas:

  • Pajak penghasilan;
  • Iuran jaminan kesehatan;
  • Jaminan hari tua;

Potongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pajak penghasilan

Cara menghitung pajak penghasilan adalah jumlah gaji dan tunjangan dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 45 juta per tahun.

Lima persen dari hasil pengurangan itu akan menjadi pajak penghasilan.

Berikut simulasi cara menghitung pajak penghasilan PPPK lulusan S1 yang mendapatkan gaji dan tunjangan Rp 8 juta per bulan.

Gaji dan tunjangan Rp 8 juta per bulan sama dengan Rp 96 juta per tahun.

Penghasilan tidak kena pajak yakni Rp 45 juta.

Gaji dan tunjangan Rp 96 juta dikurangi Rp 45 juta sama dengan Rp 51 juta.

5% dari Rp 51 juta adalah Rp 2.550.000.

Maka, pajak penghasilan PPPK lulusan S1 adalah Rp 2.550.000 per tahun atau sama dengan Rp 212.500 per bulan.

Halaman berikutnya

Iuran jaminan kesehatan..

Berita Terkait

Program Mendikdasmen Demi Kualitas dan Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dalam Pidato HGN 2024
Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Berita ini 6,659 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:20 WIB

Program Mendikdasmen Demi Kualitas dan Kesejahteraan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi dalam Pidato HGN 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis