Cara Mengajukan NUPTK Guru

- Editor

Kamis, 7 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Mengajukan NUPTK Guru – Pemerintah melakukan beberapa revitalisasi di bidang pekerjaan seorang guru. Salah satunya yakni dengan kebijakan NUPTK. Lantas bagaimana caranya agar guru bisa mendapatkan NUPTK?

Untuk mendapatkan NUPTK tentu Anda membutuhkan kelengkapan data. Sebaiknya Anda memahami persyaratannya dahulu.

Pertama, dalam penerbitan NUPTK, nama dan data harus terdaftar di server Dapodik dan PDSPK oleh operator sekolah.

Pastikan bahwa setiap data yang sudah diinput merupakan data yang sudah valid, benar dan lengkap berdasar kondisi Anda. Kemudian data tersebut akan diverifikasi oleh Dikdis secara langsung.

Kedua, jika semua langkah pertama sudah dilakukan, maka hal selanjutnya yaknni menunggu penerbitan NUPTK. Beberapa dokumen prasayarat yang dibutuhkan yakni SK CPNS aupun Tugas baik dalam bentuk digital atau fisik. Jika Anda adalah seorang guru Non-PNS maka lampirkan SK Penunjukkan dari pihak Direktur Regional baik bupati atau walikota.

Ketiga, Kemudian, siapkan dokumen seperti KTP Asli, ijazah asli SD/SM/SMA. Dokumen tersebut nantinya harus discan terlebih dahulu untuk dikumpulkan secara bersama – sama dalam format PDF pada situs web Verval. Lalu, tunggu status sudah lulus verifikasi. Kemudian lembaga PDSPK akan segera menerbitkan NUPTK pada GTK.

Cara Melihat dan Mengecek NUPTK Guru

Jika Anda sudah berhasil mengajukan NUPTK guru maka cobalah untuk melakukan pengecekan ulang pada NUPTK guru.  Pengecekan secara berkala akan memudahkan para peserta didik untuk bisa mengakses informasi maupun yang lainnya. Maka Anda dapat mengurusnya.

Adapun caranya sebagai berikut :

Pertama, Anda harus mengecek lewat laman resmi GTK. Laman yang Anda bisa akses yakni http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Kedua, langsung isikan NUPTK yang Anda miliki dan pastikan jumlahnya terisi penuh yakni sejumlah 16 digit. Setelah itu klik pencarian.

Ketiga, jika nomor NUPTK Anda sudah aktif tentu saja akan muncul di layar data GTK beserta keterangan yang sudah Anda isi sewaktu pengisian biodata.

Perlu diingat status aktif dan tidaknya nomor NUPTK akan sangat perlu untuk senantiasa dicek karena penting digunakan untuk proses pencarian tunjangan NUPTK Anda. Jika NUPTK Anda tidak aktif, maka bisa saja tunjangan Anda tidak dicairkan.

Halaman Selanjutnya

Mendidik bangsa

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis