Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik Sesuai Permendikbud Terbaru

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidik – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 26 September 2022 secara resmi menetapkan regulasi terbaru mengenai sertifikasi guru melalui program PPG Dalam Jabatan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan.

Sebelumnya sudah bersama kita ketahui, bahwa bagi guru yang telah mengikuti dan telah dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan akan mendapatkan sertifikat pendidik dan berstatus sertifikasi.

Namun dalam regulasi terbaru ini, bagi guru dalam jabatan yang ingin mendapatkan sertifikasi dapat mengetahui cara mengikuti PPG Dalam Jabatan sekaligus syarat dan petunjuk teknis lainnya.

Persyaratan serta teknis ini termuat dalam pasal 4, bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas :

  • Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak,
  • Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru, dan
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Apabila diperhatikan sesuai dengan peraturan baru tersebut, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Cara mendapatakan sertifikat pendidik hanya dapat diperoleh bagi peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta. Berikut ini merupakan syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat dipenuhi,  rinciannya yaitu sebagai berikut:

  1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir,
  2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4,
  3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
  4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan,
  5. Sehat jasmani dan rohani,
  6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
  7. Berkelakuan baik, dan
  8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Halaman selanjutnya

Selanjutnya, untuk guru…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis