Sementara untuk mekanisme seleksi PPPK guru 2022 telah diatur oleh BKN. Bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka ada kemungkinan bagi pelamar P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
Namun dengan syarat, ada linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.
Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbudristek melakukan residu pada data P1.
Khusus untuk pelamar P4 atau umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran. Seleksi yang digunakan dalam PPPK guru menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) oleh Kemendikbudristek.
Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN dan apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka tinggal diumumkan.
Setelah pengumuman PPPK Guru 2022, guru memiliki masa sanggah pada 18-20 November 2022. Kemudian, proses selanjutnya menjawab masa sanggah pada 21-24 November 2022.
Demikian informasi terkait pengumuman PPPK Guru 2022 yang sudah bisa diakses melalui dua link yang disediakan oleh Kemendikbudristek dan BKN. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!