Jika kita perhatikan, terdapat beberapa hal yang dilakukan pemerintah dalam memberdayakan para guru. Salah satunya adalah dengan NUPTK.
Apa itu NUPTK? Jadi, NUPTK ini merupakan nomor induk yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, baik itu dari kalangan yang sudah PNS maupun yang belum. Fungsinya adalah untuk identitas resmi kependidikan Anda.
Yang nantinya, identitas tersebut bisa digunakan untuk banyak hal. Mulai dari sertifikasi, kegiatan peningkatan kompetensi, hingga mutu GTK.
Untuk mendapatkannya, Anda meski memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Nomor identitas ini terdiri dari 16 digit angka. Yang mana, ia tidak akan berubah meski Anda berpindah sekolah.
Dan untuk saat ini, pengurusan NUPTK sudah bisa diajukan lewat online. Sebelum mengajukannya, Anda akan diminta mengisi data yang ada dengan baik dan benar. Jika sudah, nantinya Anda akan menunggu pengumuman.
Untuk mengetahui pendaftaran NUPTK sudah berhasil atau belum, dalam proses pendaftarannya, ada beberapa dokumen yang mesti di-upload via aplikasi vergal untuk GTK. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK.
Pengajuan untuk Guru Honorer
Bagi Anda yang masih berstatus guru honorer, maka syarat dan ketentuan ketika akan mendaftarkan NUPTK adalah sudah mengajar minimal 2,5 tahun. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya scan KTP, scan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 sekaligus nilai.
Selain itu juga dibutuhkan SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas. Untuk SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal menjadi guru dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (SK Dinas 2019 dan SK Dinas 2020); Untuk SK Pembagian tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.
Pengajuan NUPTK untuk PNS
Sementara untuk mendaftar NUPTK bagi yang berstatus PNS atau CPNS, dokumen yang dibutuhkan di antaranya ialah scan KTP, scan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1. Ijazahnya sekaligus nilai. SK Pengangkatan CPNS/PNS, SK Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT).
Pengajuan untuk Guru Tetap Yayasan
Mungkin, ada beberapa di antara Anda yang mengajar di Yayasan. Maka, syarat dan ketentuan untuk pendaftaran NUPTK adalah adanya scan KTP, scan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 sekaligus nilai. Ijazah yang dimiliki harus linear dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Kemudian, SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas, SK Pembagian Tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir. SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir.
Syarat dan ketentuan pendaftaran NUPTK sangat sederhana, bukan? Sebab, seluruh dokumen tersebut adalah dokumen mestinya sudah Anda miliki. Oleh karena itu, jika merasa sudah siap untuk daftar NUPTK, Anda tinggal menyiapkan seluruh syaratnya, termasuk menscan seluruh dokumen yang diminta. Kemudian, mengajukan pendaftaran.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!