Cara dan Syarat Pendaftaran NUPTK untuk Guru Honorer hingga PNS

- Editor

Kamis, 23 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika kita perhatikan, terdapat beberapa hal yang dilakukan pemerintah dalam memberdayakan para guru. Salah satunya adalah dengan NUPTK. 

Apa itu NUPTK? Jadi, NUPTK ini merupakan nomor induk yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan, baik itu dari kalangan yang sudah PNS maupun yang belum.  Fungsinya adalah untuk identitas resmi kependidikan Anda. 

Yang nantinya, identitas tersebut bisa digunakan untuk banyak hal. Mulai dari sertifikasi,  kegiatan peningkatan kompetensi, hingga mutu GTK. 

Untuk mendapatkannya, Anda meski memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Nomor identitas ini terdiri dari 16 digit angka. Yang mana, ia tidak akan berubah meski Anda berpindah sekolah.

Dan untuk saat ini, pengurusan NUPTK sudah bisa diajukan lewat online. Sebelum mengajukannya, Anda akan diminta mengisi data yang ada dengan baik dan benar. Jika sudah, nantinya Anda akan menunggu pengumuman. 

Untuk mengetahui pendaftaran NUPTK sudah berhasil atau belum, dalam proses pendaftarannya, ada beberapa dokumen yang mesti di-upload via aplikasi vergal untuk GTK. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat dan ketentuan pengajuan NUPTK.

Pengajuan untuk Guru Honorer

Bagi Anda yang masih berstatus guru honorer, maka syarat dan ketentuan ketika akan mendaftarkan NUPTK adalah sudah mengajar minimal 2,5 tahun. Dokumen yang dibutuhkan di antaranya scan KTP, scan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 sekaligus nilai. 

Selain itu juga dibutuhkan SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas. Untuk SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal menjadi guru dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (SK Dinas 2019 dan SK Dinas 2020); Untuk SK Pembagian tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir.

Pengajuan NUPTK untuk PNS

Sementara untuk mendaftar NUPTK bagi yang berstatus PNS atau CPNS, dokumen yang dibutuhkan di antaranya ialah scan KTP, scan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1. Ijazahnya sekaligus nilai. SK Pengangkatan CPNS/PNS, SK Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT).

Pengajuan untuk Guru Tetap Yayasan

Mungkin, ada beberapa di antara Anda yang mengajar di Yayasan. Maka, syarat dan ketentuan untuk pendaftaran NUPTK adalah adanya scan KTP, scan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1 sekaligus nilai. Ijazah yang dimiliki harus linear dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah. Kemudian, SK Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas, SK Pembagian Tugas meliputi pembelajaran 5 semester terakhir. SK Pengangkatan meliputi SK Pengangkatan awal dan SK Pengangkatan 2 tahun terakhir.

Syarat dan ketentuan pendaftaran NUPTK  sangat sederhana, bukan? Sebab, seluruh dokumen tersebut adalah dokumen mestinya sudah Anda miliki. Oleh karena itu, jika merasa sudah siap untuk daftar NUPTK, Anda tinggal menyiapkan seluruh syaratnya, termasuk menscan seluruh dokumen yang diminta. Kemudian, mengajukan pendaftaran. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis