Pertama, siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan sejumlah pertimbangan tertentu.
Pertimbangan yang dimaksud di atas termasuk peserta didik dengan status yatim atau tinggal di panti asuhan; siswa yang baru saja menempuh pendidikan lagi setelah putus sekolah; peserta didik yang tertimpa bencana alam; peserta didik yang tinggal di daerah konflik; peserta didik dengan kebutuhan khusus, peserta didik dengan orang tua terpidana; dan peserta didik yang sedang menghadapi kasus hukum.
Nah, itulah cara cek penerima bantuan PIP 2022 dan berbagai syarat untuk mendapatkannya.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
(shd/shd)
Halaman : 1 2