Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2022 dari Kemendikbud, Besaran Beasiswa, dan Kegunaan

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantuan PIP 2022 – Para pelajar penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah dapat mengecek, apakah nama yang bersangkutan menerima bantuan tersebut atau tidak. Nah, berikut ini adalah cara untuk mengecek apakah nama pelajar menerima bantuan PIP 2022 atau tidak.

Untuk mengecek nama siswa apakah menerima bantuan apa tidak, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi link berikut: pip.kemdikbud.go.id.

Klik tautan yang telah diberikan di atas lalu masukkan sejumlah data yang diperlukan. Di dalam kontak pencarian halaman PIP Kemendikbud, silakan memasukan nomor NISN, tanggal lahir siswa, dan nama ibu kandung siswa yang bersangkutan. Lalu klik tombol cari.

Jika muncul nama, maka hal tersebut menunjukkan bahwa nama yang muncul akan mendapatkan bantuan PIP 2022.

Besaran Bantuan PIP 2022

Besaran bantuan PIP yang diberikan oleh pemerintah berbeda-beda berdasarkan tingkat pendidikan pelajar yang bersangkutan. Untuk pelajar yang menempuh pendidikan setingkat SD, akan mendapatkan bantuan senilai 450 ribu rupiah per tahun.

Kemudian untuk anak-anak yang duduk di bangku sekolah SMP dan sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar 750 ribu per tahun. Dan siswa yang duduk di bangku sekolah SMA dan sederajat akan mendapatkan bantuan PIP 2022 sebesar 1 juta rupiah per tahun.

Kegunaan PIP 2022

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam program ini tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar pendidikan. Misalnya untuk membeli voucher game atau untuk uang jajan sehari-sehari di luar sekolah. Namun bantuan tersebut adalah untuk hal-hal berikut ini:

1. Membeli alat sekolah seperti buku dan alat-alat tulis
2. Membeli seragam sekolah
3. Transportasi menuju ke sekolah
4. Sebagai uang saku pada saat sekolah
5. Boleh digunakan membayar uang kursus
6. Sebagai uang tambahan jika melakukan magang atau belajar praktik.

Perlu diketahui bahwa tidak semua siswa yang ada di Indonesia mendapatkan bantuan PIP 2022 tersebut meskipun sebenarnya kurang mampu. Pasalnya, bantuan PIP ini hanya akan diberikan untuk siswa yang berusia enam tahun hingga 21 tahun yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Lebih jauh lagi, meskipun terdapat siswa kurang mampu dan sudah terdaftar di DTKS Kemensos pun bisa tidak mendapatkan bantuan tersebut. Sebab, terdapat prioritas dalam pemberian PIP 2022 ini.

Adapun kelompok prioritas dalam distribusi PIP 2022 adalah:

Halaman Selanjutnya

Pertama, siswa yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar…

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru