Selain itu, terdapat juga nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional, diantaranya yakni:
Ketentuan Passing Grade (Nilai Ambang Batas) JF PPPK
Pada Seleksi kompetensi, teknis jumlah soalnya 90, durasi (umum) 120, penyandang disabilitas sensorik netro 150, nilai kumulatif maksimal yaitu 450, dan bobot 5.
Pada Manajerial, jumlah soal 25, durasi (umum) 120, disabilitas 150, nilai ambang batas 130, nilai kumulatif maks 200, dan bobot paling tinggi 4.
Pada Sosial kultural, jumlah soal 20, durasi (umum) 120, disabilitas 150, nilai ambang batas 130, nilai kumulatif 200, paling tinggi 5.
Pada seleksi Wawancara, jumlah soal 10, durasi (umum) 10, disabilitas 15, nilai ambang batas 24, nilai kumulatif maks 40.
Seluruh nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional tersebut, total jumlah soal adalah 145, durasi (umum) yaitu 130, disabilitas 165, nilai kumulatif maks yaitu 680.
Alur Skema Prioritas Seleksi PPPK 2022
Prioritas 1
Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor. 20 Tahun 2022, guru honorer atau non ASN, guru berstatus THK-II, guru negeri dan guru swasta yang lulus passing grade namun belum mendapat formasi akan masuk dalam prioritas 1.
Selain itu, guru lulusan PPG yang sudah lulus passing grade dan belum mendapat formasi di PPPK 2021 juga akan menjadi pelamar prioritas 1.
Kabar baiknya, guru lulus passing grade di atas tidak perlu mengikuti tes dalam seleksi PPPK 2022 dan akan langsung ditempatkan.
Kategori prioritas 1 dapat segera login ke akun SSCASN dan melakukan konfirmasi setelah pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.
Penempatan guru prioritas 1 berdasarkan data dapodik. Jika masih ada formasi yang belum terpenuhi oleh prioritas 1, maka akan dilanjutkan ke prioritas 2 dan 3.
Prioritas 2
Selanjutnya ada kategori guru yang masuk pelamar prioritas 2 yakni guru THK-II yang belum ikut seleksi PPPK 2021 dan guru TKH-II yang belum lulus passing grade pada 2021.
Mekanisme seleksi yang akan dilalui prioritas 2 yaitu seleksi administrasi berkas dan verifikasi. Proses seleksi dilakukan oleh pihak Kemendikbudristek.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya