Untuk lebih memahami terkait cara cek lolos PPPK guru jalur passing grade, berikut ini merupakan penjelasan terkait passing grade PPPK.
Ketentuan Passing Grade (Nilai Ambang Batas)
Pada seleksi PPPK, tentunya berdasarkan ketentuan nilai ambang batas, yang berlaku juga di PPPK 2022. Hal itu telah dirilis Kementerian PAN-RB.
Nilai ambang batas atau passing grade merupakan batas atau ketentuan seseorang yang nantinya dinyatakan lulus pada seleksi PPPK, termasuk di PPPK 2022.
Terdapat ketentuan terbaru dari nilai ambang batas pada seleksi PPPK tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 1169/2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB tersebut, nilai ambang batas seleksi PPPK guru dibagi menjadi tiga kategori, sebagai berikut.
Passing Grade (Nilai Ambang Batas) Kategori 1
Nilai ambang batas yang dimaksud sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 1127/2021.
Passing Grade (Nilai Ambang Batas) Kategori 2
Kategori 2 diberlakukan bagi peserta yang berusia di bwah 50 tahun pada saat pendaftaran.
Passing Grade (Nilai Ambang Batas) Kategori 2
Nilai ambang batas kategori 3 diberlakukan apabila formasi belum dipenuhi oleh passing grade kategori 2.
Sementara itu, perlu diketahui bahwasanya pada seleksi PPPK guru tahun 2022, mempunyai kaitan dengan nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021, dengan ketentuan sebagai berikut.
Ketentuan Passing Grade (Nilai Ambang Batas) PPPK
Pada seleksi kompetensi teknis, nilai kumulatif maksimalnya yaitu 500 poin.
Adapun untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural, nilai kumulatif maksimal yaitu 200 poin, nilai ambang batas kategori 1 adalah 130 poin, nilai ambang batas kategori 2 adalah 110, dan nilai ambang batas kategori 3 adalah 130 poin.
Kemudian, seleksi kompetensi wawancara, nilai kumulatif maksimalnya adalah 40 poin, nilai ambang batas kategori 1 adalah 24, nilai ambang batas kategori 2 adalah 20, dan nilai ambang batas kategori 3 adalah 24 poin.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya