Untuk lebih memahami terkait cara cek keaktifan NUPTK, berikut ini merupakan penejelasan terkait pengertian NUPTK.
Pengertian NUPTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.
Sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas.
Sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud.
Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan.
Dokumen-dokumen tersebut untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik.
Selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Fungsi NUPTK
- Berpartisipasi dalam proses / mekanisme pengumpulan data nasional untuk membantu pemerintah dalam proses dan pelaksanaan perencanaan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi para pendidik.
- Memperoleh nomor identifikasi secara resmi sehingga dapat berpartisipasi secara resmi dan nasional dalam berbagai program / kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat / daerah.
Syarat Memperoleh NUPTK
Untuk memiliki NUPTK bagi pendidik dan tenaga kerja kependidikan baik sudah PNS maupun yang masih berstatus sebagai tenaga honorer atau Non PNS, harus memenuhi syarat pengajuan NUPTK, sebagai berikut:
- Guru, kepala sekolah,dan pengawas sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, PLB/SLB.
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidik non formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, kursus, dan UPT) serta sataun pendidik formal (guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan guru buakn PNS)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidik Non formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
- S1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
- Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik dikdasmen dan PAUD Dikmas.
Untuk point 5 terdapat ketentuan sebagai berikut:
- Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
- Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan mengupload dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK.
Point b memiliki syarat kelengkapan berupa:
- Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK penugasan dari dinas pendidikan.
- Guru dan tenaga kependidikan non PNS.
- Sekolah negeri: SK pengangkatan dari Bupati/walikota/gubernur.
- Sekolah swasta:SK pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerut dihitung sampai dengan bulan januari.
- Guru yang aktif tidak dalam dapodik.
- Diajukan oleh operator disdik melauli aplikasi verval GTK.
- Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya