Cara Cek Dapodik Guru Honorer dengan Praktis

- Editor

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Dapodik Guru Honorer – Keberadaan data pokok pendidikan (Dapodik) khususnya bagi guru honorer sangat penting manfaatnya. Dengan terdaftarnya guru honorer dalam Dapodik maka akan memberi kepastian untuk memperoleh berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga terus menghimbau kepada seluruh sekolah melalui operator untuk mendaftarkan seluruh guru honorer yang ada di sekolah ke dalam data Dapodik.

Manfaat lain, bagi guru honorer yang namanya tercantum dalam Dapodik adalah peluang untuk diangkat sebagai guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga sangat besar, karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendasarkan calon peserta PPPK guru dari Dapodik.

Oleh karena itu, guru honorer khususnya yang ada di daerah harus memastikan jika namanya sudah terdaftar dalam Dapodik, untuk memperoleh berbagai manfaat yang menguntungkan guru. 

Cara Cek Nama Guru Honorer di Dapodik

Cara cek Dapodik guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik, caranya pun cukup mudah. Anda bisa meminta bantuan petugas operator di sekolah atau bisa melakukannya secara mandiri, melalui cara berikut ini:

  • Buka laman resmi GTK di: http://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/
  • Kemudian, pilih menu Sebaran
  • Di sisi kiri tampilan utama dashboard, pilih menu provinsi sesuai wilayah guru berada
  • Kemudian, pilih kabupaten 
  • Pilih jenjang pendidikan tempat Anda mengajar
  • Setelah menemukan data sekolah tempat Anda mengajar, di sisi kanan tampilan pilih menu Daftar Guru kemudian pilih Lihat
  • Selanjutnya akan tampil dua pilihan semester yakni: ganjil dan genap
  • Pilih salah satu jenis semester, maka akan tampil daftar guru yang bertugas di sekolah tersebut
  • Jika halaman yang muncul masih kosong ada dua kemungkinan penyebabnya, yakni; nama belum terdaftar di GTK atau belum dilakukan sinkronisasi data oleh petugas operator sekolah

Bagi guru honorer yang sudah terdaftar akan mendapatkan sejumlah manfaat. Berikut beberapa manfaatnya:

Berhak Memperoleh Tunjangan

Berbagai program tunjangan hingga bantuan subsidi upah (BSU) yang diperuntukkan bagi guru honorer, basis datanya bersumber dari Dapodik.

Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan

Syarat keikutsertaan program pendidikan guru (PPG) dalam jabatan juga mensyaratkan pesertanya dengan mengacu data guru yang ada pada aplikasi Dapodik yang proses pendaftarannya dilakukan melalui aplikasi SIM-PKB.

Dengan terdaftarnya guru honorer dalam Dapodik, maka secara otomatis guru honorer tersebut telah memenuhi syarat untuk ikut mendaftarkan diri dalam seleksi calon peserta PPG Dalam Jabatan.

Memiliki Peluang untuk Ikut Seleksi Guru PPPK

Dalam mekanisme pelaksanaan seleksi guru PPPK, Kemendikbud mensyaratkan pesertanya harus sudah terdaftar maupun yang sudah pernah terdaftar secara resmi dalam Dapodik.

Memperoleh Gaji dari Dana BOS

Program Merdeka Belajar secara khusus juga mengatur penggunaan alokasi dana BOS salah satunya untuk komponen gaji guru honorer dengan porsi maksimal 50 persen dana BOS atau meningkat dari pembayaran gaji guru honorer sebelumnya yang hanya 15 persen dari dana BOS untuk guru honorer di sekolah negeri dan 35 persen untuk guru honorer di sekolah swasta.

Mengingat begitu pentingnya Dapodik bagi para tenaga pendidik, maka setiap guru wajib tahu bagaimana cara cek Dapodik guru honorer di atas. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 594 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis