Cara Cek Dapodik Guru Honorer dengan Praktis

- Editor

Sabtu, 12 Maret 2022 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Cek Dapodik Guru Honorer – Keberadaan data pokok pendidikan (Dapodik) khususnya bagi guru honorer sangat penting manfaatnya. Dengan terdaftarnya guru honorer dalam Dapodik maka akan memberi kepastian untuk memperoleh berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga terus menghimbau kepada seluruh sekolah melalui operator untuk mendaftarkan seluruh guru honorer yang ada di sekolah ke dalam data Dapodik.

Manfaat lain, bagi guru honorer yang namanya tercantum dalam Dapodik adalah peluang untuk diangkat sebagai guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga sangat besar, karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mendasarkan calon peserta PPPK guru dari Dapodik.

Oleh karena itu, guru honorer khususnya yang ada di daerah harus memastikan jika namanya sudah terdaftar dalam Dapodik, untuk memperoleh berbagai manfaat yang menguntungkan guru. 

Cara Cek Nama Guru Honorer di Dapodik

Cara cek Dapodik guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik, caranya pun cukup mudah. Anda bisa meminta bantuan petugas operator di sekolah atau bisa melakukannya secara mandiri, melalui cara berikut ini:

  • Buka laman resmi GTK di: http://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/
  • Kemudian, pilih menu Sebaran
  • Di sisi kiri tampilan utama dashboard, pilih menu provinsi sesuai wilayah guru berada
  • Kemudian, pilih kabupaten 
  • Pilih jenjang pendidikan tempat Anda mengajar
  • Setelah menemukan data sekolah tempat Anda mengajar, di sisi kanan tampilan pilih menu Daftar Guru kemudian pilih Lihat
  • Selanjutnya akan tampil dua pilihan semester yakni: ganjil dan genap
  • Pilih salah satu jenis semester, maka akan tampil daftar guru yang bertugas di sekolah tersebut
  • Jika halaman yang muncul masih kosong ada dua kemungkinan penyebabnya, yakni; nama belum terdaftar di GTK atau belum dilakukan sinkronisasi data oleh petugas operator sekolah

Bagi guru honorer yang sudah terdaftar akan mendapatkan sejumlah manfaat. Berikut beberapa manfaatnya:

Berhak Memperoleh Tunjangan

Berbagai program tunjangan hingga bantuan subsidi upah (BSU) yang diperuntukkan bagi guru honorer, basis datanya bersumber dari Dapodik.

Bisa Mengikuti PPG Dalam Jabatan

Syarat keikutsertaan program pendidikan guru (PPG) dalam jabatan juga mensyaratkan pesertanya dengan mengacu data guru yang ada pada aplikasi Dapodik yang proses pendaftarannya dilakukan melalui aplikasi SIM-PKB.

Dengan terdaftarnya guru honorer dalam Dapodik, maka secara otomatis guru honorer tersebut telah memenuhi syarat untuk ikut mendaftarkan diri dalam seleksi calon peserta PPG Dalam Jabatan.

Memiliki Peluang untuk Ikut Seleksi Guru PPPK

Dalam mekanisme pelaksanaan seleksi guru PPPK, Kemendikbud mensyaratkan pesertanya harus sudah terdaftar maupun yang sudah pernah terdaftar secara resmi dalam Dapodik.

Memperoleh Gaji dari Dana BOS

Program Merdeka Belajar secara khusus juga mengatur penggunaan alokasi dana BOS salah satunya untuk komponen gaji guru honorer dengan porsi maksimal 50 persen dana BOS atau meningkat dari pembayaran gaji guru honorer sebelumnya yang hanya 15 persen dari dana BOS untuk guru honorer di sekolah negeri dan 35 persen untuk guru honorer di sekolah swasta.

Mengingat begitu pentingnya Dapodik bagi para tenaga pendidik, maka setiap guru wajib tahu bagaimana cara cek Dapodik guru honorer di atas. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 337 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB