..
Selain itu guru yang menjadi fasilitator sekolah penggerak juga memiliki kesempatan untuk belajar dan juga berbagi bersama pengawas, guru pada daerah sasaran program dan juga kepala sekolah.
Fasilitator juga memiliki tantangan dalam implementasi kurikulum merdeka. Fasilitator ditantang untuk menerapkan pengetahuan mereka tentang struktur dan juga peningkatan pengetahuan dalam kurikulum merdeka.
Selain itu juga dituntut untuk dapat menggunakan pengetahuan mereka untuk mengikuti paradigma Pendidikan terbaru dan juga melakukan kolaborasi antarsekolah, komunitas, satuan Pendidikan dan juga orang tua siswa.
Kemdikbud memberitahukan kepada guru yang termasuk dalam calon fasilitator sekolah penggerak untuk melakukan pengunggahan berkas sebagai berikut:
- Surat keterangan sehat yang telah dikeluarkan oleh puskesmas ataupun rumah sakit tetapi bukan oleh klinik
- Surat keterangan sehat yang telah dilengkapi dengan tanda tangan dan juga cap resmi puskesmas atau rumah sakit.
Berkas tersebut berikutnya akan diunggah pada laman SIMPKB. Selain itu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyampaikan bahwa pengunggahan tersebut dapat dilakukan hingga tanggal 8 Oktober 2022.
Dengan demikian waktu yang masih tersisa tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh calon fasilitator sekolah penggerak untuk menyiapkan berkas dan juga dokumen yang telah telah dijelaskan oleh Kemdikbud tersebut.
Berkas tersebut harus diperhatikan agar tidak terlewat saat pengunggahan. Demikian informasi mengenai Calon Fasilitator Sekolah Penggerak Harus Melakukan Ini semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2