Bullying di Sekolah tidak lain disebabkan karena anak-anak berkemungkinan untuk tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah perundungan, dianggap biasa saja karena normal terjadi di lingkungannya. Padahal apabila ditelisik lebih dalam, keadaan mental korban akan sangat terpengaruhi, sehingga trauma tidak terhindarkan.
Oleh karena itu, dalam rangka mendukung gerakan RAN PIJAR maka disusun serta disahkannya-lah Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022. Dimana intinya adalah penguatan tentang hadirnya lingkungan yang kondusif, aman, dan nyaman untuk semua pihak. Kemudian, sekurang-kurangnya, ada dua hal yang menjadi dasar tujuan dari Permenko PMK tersebut, yaitu:
- Kesadaran dalam memandang bahwa tiap anak HARUS mendapatkan perlindungan yang sama.
- Kesadaran penuh untuk kembali membangun keteladanan.
Kedua hal tersebut perlu diaplikasikan secara merata di lingkungan pendidikan. Karena di seluruh tingkatan jenjang pendidikan, siswa akan cenderung “meniru” apa yang dilihatnya ketika sedang berada di lingkungan pendidikan.
Namun, juga perlu diimbangi dengan memberikan perhatian kepada anak dalam aktivitasnya sehari-hari. Jadi tidak serta merta asal percaya saja, seluruh anak yang masih menginjak bangku sekolah selalu membutuhkan orang tuanya untuk bercerita dan berpulang.
Demikian informasi mengenai Bullying di Sekolah yang kemudian ditanggapi oleh Menko PMK. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)
(zam/law)
Halaman : 1 2