Bullying di Sekolah Tak Kunjung Hilang, Begini Respon Pemerintah

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bullying di Sekolah tidak lain disebabkan karena anak-anak berkemungkinan untuk tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah perundungan, dianggap biasa saja karena normal terjadi di lingkungannya. Padahal apabila ditelisik lebih dalam, keadaan mental korban akan sangat terpengaruhi, sehingga trauma tidak terhindarkan.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung gerakan RAN PIJAR maka disusun serta disahkannya-lah Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022. Dimana intinya adalah penguatan tentang hadirnya lingkungan yang kondusif, aman, dan nyaman untuk semua pihak. Kemudian, sekurang-kurangnya, ada dua hal yang menjadi dasar tujuan dari Permenko PMK tersebut, yaitu:

  1. Kesadaran dalam memandang bahwa tiap anak HARUS mendapatkan perlindungan yang sama.
  2. Kesadaran penuh untuk kembali membangun keteladanan.

Kedua hal tersebut perlu diaplikasikan secara merata di lingkungan pendidikan. Karena di seluruh tingkatan jenjang pendidikan, siswa akan cenderung “meniru” apa yang dilihatnya ketika sedang berada di lingkungan pendidikan.

Namun, juga perlu diimbangi dengan memberikan perhatian kepada anak dalam aktivitasnya sehari-hari. Jadi tidak serta merta asal percaya saja, seluruh anak yang masih menginjak bangku sekolah selalu membutuhkan orang tuanya untuk bercerita dan berpulang.

Demikian informasi mengenai Bullying di Sekolah yang kemudian ditanggapi oleh Menko PMK. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis