Bullying di Sekolah Tak Kunjung Hilang, Begini Respon Pemerintah

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bullying di Sekolah tidak lain disebabkan karena anak-anak berkemungkinan untuk tidak mengetahui bahwa hal tersebut adalah perundungan, dianggap biasa saja karena normal terjadi di lingkungannya. Padahal apabila ditelisik lebih dalam, keadaan mental korban akan sangat terpengaruhi, sehingga trauma tidak terhindarkan.

Oleh karena itu, dalam rangka mendukung gerakan RAN PIJAR maka disusun serta disahkannya-lah Permenko PMK Nomor 1 Tahun 2022. Dimana intinya adalah penguatan tentang hadirnya lingkungan yang kondusif, aman, dan nyaman untuk semua pihak. Kemudian, sekurang-kurangnya, ada dua hal yang menjadi dasar tujuan dari Permenko PMK tersebut, yaitu:

  1. Kesadaran dalam memandang bahwa tiap anak HARUS mendapatkan perlindungan yang sama.
  2. Kesadaran penuh untuk kembali membangun keteladanan.

Kedua hal tersebut perlu diaplikasikan secara merata di lingkungan pendidikan. Karena di seluruh tingkatan jenjang pendidikan, siswa akan cenderung “meniru” apa yang dilihatnya ketika sedang berada di lingkungan pendidikan.

Namun, juga perlu diimbangi dengan memberikan perhatian kepada anak dalam aktivitasnya sehari-hari. Jadi tidak serta merta asal percaya saja, seluruh anak yang masih menginjak bangku sekolah selalu membutuhkan orang tuanya untuk bercerita dan berpulang.

Demikian informasi mengenai Bullying di Sekolah yang kemudian ditanggapi oleh Menko PMK. Semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)

(zam/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis