Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TPP bagi guru dan kepala sekolah semua jenjang ada di daerah yang mendapatkannya namun tidak juga banyak daerah yang tidak mendapatkannya.
Sebenarnya bagaimana dengan regulasi yang mengatur tentang ini? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP)
Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan kepala sekolah di luar gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. TPP bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja guru dan kepala sekolah.
Besaran TPP
Besaran TPP guru dan kepala sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Besaran Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Regulasi TPP
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran yang menjelaskan soal pemberian tunjangan terhadap guru berstatus ASN di daerah.
Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang diterbitkan pada 6 Oktober 2022, ditujukan ke gubernur, wali kota, dan bupati se Indonesia, itu secara khusus disampaikan demi meluruskan pemahaman yang beragam terkait polemik tunjangan yang diberikan kepada guru.
Pembahasannya yaitu berkaitan dengan TPG dan TPP. Berkaitan dengan TPP untuk guru dan kepala sekolah dijelaskan dalam surat tersebut.
Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Pemberian TPP ASN Daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.
Halaman selanjutnya,
Tambahasn penghasilan itu diberikan berdasarkan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya