Tambahan penghasilan itu diberikan berdasarkan pertimbangan:
Beban kerja, berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
Tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
Kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN.
Kelangkaan profesi, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
Prestasi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya