Implementasi Aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka di Sekolah

- Editor

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aplikasi e-RaporAplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka saat ini menjadi fokus seluruh satuan pendidikan di Indonesia. Aplikasi ini dibuat dalam rangka memaksimalkan peranan pendidik sekaligus peserta didik dalam digitalisasi pembelajaran.

Aplikasi e-Rapor Kurikulum Merdeka juga telah dibuat dengan mengintegrasikan data dari DAPODIK ke database terkait. Dengan begitu pendidik tidak perlu menginputkan data diri siswa berupa nama lengkap, nomor induk, nomor induk nasional, hingga mata pelajaran yang diujikan.

Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Aswin Wihdiyanto menjelaskan bahwa saat ini sudah bisa diakses dan tersedia untuk seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari SD, SMP, SMA/SMK, SLB, SKB, dan PKMB.

Lebih lanjut, e-Rapor juga memiliki panduan penggunaan sekaligus helpdesk yang dapat diakses oleh pendidik, termasuk diantaranya wali kelas hingga operator sekolah. Laporan yang digunakan dalam format pengerjaannya berupa Laporan Intrakurikuler dan Laporan P5, sehingga tidak menghilangkan esensi belajar namun tetap efisien memaksimalkan minat bakat siswa.

“Merdeka Belajar memberikan kepercayaan penuh kepada guru dalam menyusun kurikulum tingkat sekolah sesuai dengan kebutuhan. Kemudian, e-Rapor akan memudahkan proses administrasi sehingga pembelajaran digital lebih efisien,” ungkap Kepala BSKAP, Anindito pada kesempatan Webinar Launching Aplikasi e-Rapor.

Di bawah ini adalah beberapa link dari tiap jenjang untuk dapat mengunduh Aplikasi e-Rapor, yaitu:

  1. SD : https://ditpsd.kemdikbud.go.id
  2. SMP : https://ditsmp.kemdikbud.go.id
  3. SMA : https://sma.kemdikbud.go.id
  4. SMK : https://smk.kemdikbud.go.id
  5. PMPK : https://pmpk.kemdikbud.go.id

Sebelum mengimplementasikan Aplikasi e-Rapor, tentu dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka diperlukan pemahaman mengenai asesmen pembelajaran. Tujuannya adalah agar proses penilaian dapat maksimal dan sesuai dengan prosedur yang disusun.

Setidaknya ada dua jenis asesmen dalam Pembelajaran Kurikulum Merdeka, yaitu Asesmen Formatif dan Asesmen Sumatif. Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan dalam proses pembelajarannya.

Misalnya pada asesmen formatif, tujuan pembelajaran disusun berdasarkan fase untuk kemudian menjadi Alur Tujuan Pembelajaran (ATP), sedangkan pada asesmen sumatif didasarkan pada materi esensial pembelajaran.

Kemudian, pada hal pengembangan asesmen terdapat fokus utama yang sekaligus dijadikan tujuan dari pembelajaran, yaitu Penguatan Projek Profil Pelajar Pancasila (P5) sesuai dengan muatan laporan yang perlu diisi dalam Aplikasi.

Selain itu, ada beberapa peranan yang perlu dipahami oleh pendidik dalam mengaplikasikannya. Hal ini bertujuan agar pemetaan pekerjaan atau fungsi dari Guru, Wali Kelas, dan Operator/Admin Sekolah jelas sehingga lebih mudah memahami penggunaan aplikasi.

  1. Administrator
  • Mendaftarkan pada Webservice (server)
  • Mengambil data DAPODIK
  • Membuat data pengguna/user
  • Sinkronisasi data dengan DAPODIK
  • Menyusun referensi lokal (pembelajaran, mapping rapor, penyesuaian logo sekolah dan pemda, TTD kepala sekolah, dan TTD wali kelas, dan input tanggal rapor)
  • Menyelasarkan referensi Tema, Dimensi KM, elemen-elemen dan target capaian P5
    Halaman Selanjutnya

    Implementasi e-Rapor Kurikulum Merdeka

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 367 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis