Meski masih menjadi pertanyaan besar kita bersama, mengapa guru sekolah umum yang mana dalam hal ini merupakan ASN Pemda tidak mendapatkan hak tambahan tunjangan berupa uang makan?
Harapannya kita bisa sama sama mendapatkan jawaban yang memuaskan alasan hal tersbeut terjadi.
Demikian informasi mengenai Bukan Hanya ASN Pusat, Aturan Uang Makan Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Diatur dalam Perda!, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai GURU dan PENDIDIKAN simak selengkapnya di Literasi Guru Indonesia. Mari bergabung di Grup Telegram , cara KLIK LINK INI kemudian ‘join’. Pastikan Anda instal dulu aplikasi Telegramnya ya.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2