Breaking News! Usulan Kenaikan Pangkat Bagi PNS Akan Dimulai 1 Juli 2022. Inilah Syarat Pengajuan Selengkapnya

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, kelengkapan berkas yang perlu dilampirkan juga berbeda-beda. Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan rincian berkas hingga persyaratan usul kenaikan pangkat bagi PNS yang harus dipenuhi yakni diantaranya:

a. Untuk kenaikan pangkat reguler berkas yang harus dipersiapkan yakni sudah bekerja 4 tahun pada pangkat terakhir, fotokopi SK terakhir (Legalisir), SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

b. Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni fotokopi SK terakhir (Legalisir), fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir), SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) dan penilaian Angka Kredit (PAK).

c. Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural berkas yang harus dipersiapkan yakni sudah 4 tahun pada pangkat terakhir, fotokopi SK terakhir (Legalisir), fotokopi SK Jabatan (Legalisir), fotokopi SK Pelantikan (Legalisir), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), SKP dan Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Sebagai informasi bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat usul kenaikan pangkat PNS…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis