Breaking News! Usulan Kenaikan Pangkat Bagi PNS Akan Dimulai 1 Juli 2022. Inilah Syarat Pengajuan Selengkapnya

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, kelengkapan berkas yang perlu dilampirkan juga berbeda-beda. Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan rincian berkas hingga persyaratan usul kenaikan pangkat bagi PNS yang harus dipenuhi yakni diantaranya:

a. Untuk kenaikan pangkat reguler berkas yang harus dipersiapkan yakni sudah bekerja 4 tahun pada pangkat terakhir, fotokopi SK terakhir (Legalisir), SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

b. Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni fotokopi SK terakhir (Legalisir), fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir), SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) dan penilaian Angka Kredit (PAK).

c. Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural berkas yang harus dipersiapkan yakni sudah 4 tahun pada pangkat terakhir, fotokopi SK terakhir (Legalisir), fotokopi SK Jabatan (Legalisir), fotokopi SK Pelantikan (Legalisir), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), SKP dan Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Sebagai informasi bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat usul kenaikan pangkat PNS…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis