Sementara itu, kelengkapan berkas yang perlu dilampirkan juga berbeda-beda. Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan rincian berkas hingga persyaratan usul kenaikan pangkat bagi PNS yang harus dipenuhi yakni diantaranya:
a. Untuk kenaikan pangkat reguler berkas yang harus dipersiapkan yakni sudah bekerja 4 tahun pada pangkat terakhir, fotokopi SK terakhir (Legalisir), SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
b. Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni fotokopi SK terakhir (Legalisir), fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir), SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) dan penilaian Angka Kredit (PAK).
c. Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural berkas yang harus dipersiapkan yakni sudah 4 tahun pada pangkat terakhir, fotokopi SK terakhir (Legalisir), fotokopi SK Jabatan (Legalisir), fotokopi SK Pelantikan (Legalisir), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), SKP dan Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).
Sebagai informasi bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.
Halaman Selanjutnya
Berikut ini merupakan berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat usul kenaikan pangkat PNS…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya