Breaking News! Usulan Kenaikan Pangkat Bagi PNS Akan Dimulai 1 Juli 2022. Inilah Syarat Pengajuan Selengkapnya

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut ini merupakan berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat usul kenaikan pangkat PNS diantaranya:

1. Untuk pilihan memperoleh STTB/Ijazah untuk PNS menduduki Jabatan Struktural berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir, salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma, salinan sah STL ujian KP penyesuaian ijazah, surat Keterangan Tugas/Ijin belajar dan surat keterangan PPK tentang uraian tugas yang dibebankan.

2. Untuk pilihan memperoleh STTB/Ijazah untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir, salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma, asli PAK dan surat keterangan tugas/ijin belajar.

3. Untuk pilihan Jabatan Struktural berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir, berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku), surat perintah melaksanakan tugas (SPMTT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku), surat pernyataan pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku) dan rekomendasi KASN tentang hasil seleksi terbuka JPT (untuk kenaikan pangkat setelah promosi JPT).

4. Untuk pilihan jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir, berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku), surat perintah melaksanakan tugas (SPMTT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku) dan surat pernyataan pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku).

5. Untuk reguler berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir, salinan sah tanda lulus ujian dinas tingkat I/II, salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma (bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan), salinan sah perintah untuk tugas belajar (bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu), salinan SK CPNS dan SK PNS untuk KP pertama dan salinan sah keputusan penugasan di luar instansi induk (bagi yang sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu).

6. Untuk pilihan jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir, asli PAK, asli Klarifikasi PAK (untuk jabatan dokter, perawat, dokter gigi, apoteker, guru, pengawas sekolah, dan penilik), berita acara sumpah/janji/pelantikan jabatan (untuk pelantikan jabatan setelah PP No. 11/2017 berlaku), surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku) dan surat pernyataan pelantikan (untuk pelantikan jabatan sebelum PP No. 11/2017 berlaku).

7. Untuk pilihan PNS selesai dan lulus tugas belajar berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir, salinan sah dari STTB/Ijazah/Diploma dan salinan sah perintah untuk tugas belajar.

8. Untuk luar biasa berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir dan surat keputusan penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya ditandatangani asli oleh PPK.

9. Untuk pilihan penemuan baru berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir dan salinan sah Kepres tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan/Lembaga.

10. Untuk PNS yang melaksanakan tugas belajar untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir dan salinan sah perintah untuk tugas belajar.

11. Untuk pilihan dikerjakan di luar instansi induk dan diangkat Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni nota usul, surat pengantar, surat penunjukan PLT, salinan sah SK pangkat terakhir, salinan sah SK jabatan terakhir, salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir, salinan sah keputusan penusasan di luar instans induk dan asli PAK (untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu).

Untuk berkas yang tidak ditandatangani oleh pejabat yang seharusnya maka wajib melampirkan surat penunjukan PLT.

Daftar Sekarang Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Supaya Dapat Menjadi Pendidik Yang Hebat dan Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis : (EYN)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru