Badan Kepegawaian Negara atau BKN telah membuka kesempatan bagi guru PNS untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat. Usulan kenaikan pangkat PNS tersebut sudah dapat dimulai pada hari Jumat 1 Juli 2022. Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin mengajukan usulan diharapkan dapat segera mengurusnya.
Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan usul kenaikan pangkat PNS. Sebelumnya, BKN juga telah mengingatkan terkait hal tersebut melalui akun Instagramnya. BKN telah menginformasikan bahwa masa usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2022 ini akan berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Dalam proses pengusulan kenaikan pangkat PNS tersebut juga memerlukan sejumlah berkas pendukung, PNS yang ingin mengajukan kenaikan pangkat pun perlu melengkapi dokumen persyaratan agar nantinya bisa disetujui. BKN menegaskan bahwa PNS yang mengajukan kenaikan pangkat agar dapat memeriksa kembali berkas tersebut sebelum usulan diajukan.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, kelengkapan berkas yang perlu dilampirkan…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya