Breaking News! Usulan Kenaikan Pangkat Bagi PNS Akan Dimulai 1 Juli 2022. Inilah Syarat Pengajuan Selengkapnya

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sementara itu, kelengkapan berkas yang perlu dilampirkan juga berbeda-beda. Untuk mengetahuinya, berikut ini merupakan rincian berkas hingga persyaratan usul kenaikan pangkat bagi PNS yang harus dipenuhi yakni diantaranya:

a. Untuk kenaikan pangkat reguler berkas yang harus dipersiapkan yakni sudah bekerja 4 tahun pada pangkat terakhir, fotokopi SK terakhir (Legalisir), SKP, Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

b. Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu berkas yang harus dipersiapkan yakni fotokopi SK terakhir (Legalisir), fotokopi SK Jabatan Fungsional Tertentu (Legalisir), SKP, Capaian SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik) dan penilaian Angka Kredit (PAK).

c. Untuk kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural berkas yang harus dipersiapkan yakni sudah 4 tahun pada pangkat terakhir, fotokopi SK terakhir (Legalisir), fotokopi SK Jabatan (Legalisir), fotokopi SK Pelantikan (Legalisir), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), SKP dan Capaikan SKP (Penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Sebagai informasi bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, jika dikenakan biaya, harap segera adukan melalui lapor.go.id.

Halaman Selanjutnya

Berikut ini merupakan berkas yang harus dilengkapi sebagai syarat usul kenaikan pangkat PNS…

Berita Terkait

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN
Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!
Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024
Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Senin, 22 April 2024 - 11:07 WIB

Kabar Buruk Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK, Kode Status Info GTK-nya Berubah!

Senin, 22 April 2024 - 10:37 WIB

Jangan Lewatkan 22 April Akan Ada Informasi Penting dari Dirjen GTK Terkait PPG 2024

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Berita Terbaru