Tunjangan Profesi Guru– Guru merupakan seorang pendidik profesional yang mana tugas utamanya adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Sedangkan guru (Pegawai Pemerintah) merupakan Aparatur Sipil Negara disingkat ASN. Aparatur Sipil Negara merupakan salah satu profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan Khusus tersebut merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Sedangkan Tambahan Penghasilan bagi Guru ASN daerah berupa sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik tetapi memenuhi kriteria sebagai penerima Tambahan Penghasilan tersebut.
Hal itu sesuai dengan permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah isinya mengatur tentang penerima dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, besaran dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, alokasi, penghentian pembayaran, dan pengenaan pajak Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah, dan larangan dan sanksi.
Tujuan Peraturan Menteri tentang Petunjuk teknis pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yakni untuk memberikan pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Daerah serta Satuan Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dibawah binaan Kementerian, dalam melakukan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASN di Daerah.
Prinsip-prinsip Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah dilaksanakan secara:
Pertama tertib yakni Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah harus dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang mana didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua efisien yakni Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah menggunakan dana yang diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum.
Ketiga efektif yakni Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah menggunakan dana yang diupayakan sehingga dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan.
Keempat transparan yakni Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah harus mengedepankan aspek keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya.
Kelima akuntabel yakni Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan atas pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan dan kepatutan yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Mengenai hal tersebut pada tahun 2022 pementrian Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi telah merilis informasi kapan pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2022.
Pengumuman peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 04 Tahun 2022, tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sehingga hal tersebut merupakan sebuah hal yang sangat dinantikan bagi guru ASN penerima tunjangan profesi ini yang mana akan dicairkan pada bulan November untuk triwulan 4 dengan sinkronisasi data yang dilakukan pada 31 Oktober 2022.
Agar dapat menerima tunjangan profesi ini maka persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru 2022 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
3. Mengajar pada sekolah sesuai Dapodik
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan Kementrian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik (serdik) yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
6. Memenuhi hubungan kerja (HK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi kabar gembira untuk guru SD, SMP, maupun SMA/SMK, khususnya yang telah menjadi ASN.
Berikut ini merupakan jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru 2022 sesuai dengan permendikbud yakni:
Pembayaran bulan Maret, untuk triwulan 1 dengan sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28/29 Februari 2022.
Pembayaran bulan Juni, untuk triwulan 2 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Mei 2022.
Pembayaran bulan September, untuk triwulan 3 dengan sinkronisasi data dilakukan pada 31 Agustus 2022.
7. Memiliki Hasil Penilaian Kinerja (PKG) paling rendah dengan sebutan “Baik”
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel yang di persyaratkan sesuai dengan bentuk sekolah/satuan pendidikan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain atau satuan pendidikan lainnya
Selain itu dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan mengenai jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022, juknis dan syarat pencairan yang harus dipenuhi.
Dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan mengenai jenis tunjangan yang akan diberikan pada guru ASN di Daerah.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Ketiga jenis tunjangan guru tersebut adalah Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru. Dirangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jenis tunjangan, jadwal pencairan, serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.
1. Jadwal sinkronisasi data
Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : 28/29 Februari 2022
Triwulan II : 31 Mei 2022
Triwulan II : 31 Agustus 2022
Triwulan IV: 31 Oktober 2022
2. Jadwal pembayaran/pencairan
Adapun jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:
Triwulan I : Bulan Maret 2022
Triwulan II : Bulan Juni 2022
Triwulan II : Bulan September 2022
Triwulan IV : Bulan November 2022
3. Tunjangan Khusus
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Memiliki NUPTK; dan
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
4. Tambahan Penghasilan
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. Belum memiliki sertifikat pendidik;
d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;
3. Memiliki NUPTK;
4. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
5. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6. Terdaftar aktif di Dapodik.
Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,
Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:
- Dapat surat keterangan terbit
- Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
- Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
- Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
- Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru
Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:
- Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
- Sertakan gambar pendukung (bila ada)
- Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
- Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)
Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110