Tahun 2022 ini ada kabar terbaru terkait tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS yang mana THR dan gaji ke-13 dipastikan akan segera cair. Anggaran terkait THR dan gaji 13 tersebut telah disiapkan oleh pemerintah melalui kementerian keuangan.
Terkait anggaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang mana pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2022.
Menurut skema pada tahun sebelumnya THR PNS akan cair H-14 sebelum lebaran sehingga pada tahun ini kurang lebih akan sama skemanya yaitu THR PNS akan cair pada bulan April 2022 dan nominalnya diperkirakan akan sama seperti tahun lalu.
Hal penting yang harus diketahui bahwa PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 dengan cara menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan untuk tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan perolehan THR.
Dengan adanya THR dan gaji ke-13 tersebut maka diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Untuk besaran kedua tunjangan tersebut tidaklah sama seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19 hal tersebut terdapat dalam laporan rancangan undang-undang APBN 2022 yakni pada laporan yang dipaparkan ada penghematan tunjangan kinerja sebesar Rp10,8 triliun.
Pemerintah sebelumnya telah berencana untuk melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022. Penghematan belanja tahun anggaran 2021 tersebut berasal dari alokasi tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetapi untuk besaran yang akan diterima oleh PNS tersebut belum disebutkan nilainya.
Untuk tanggal pencairan THR atau Tunjangan Hari Raya dapat dilakukan pada awal bulan Mei dan diberikan dua minggu sebelum lebaran atau Idul Fitri hal tersebut berarti kedua tunjangan tersebut akan cair pada bulan April mendatang.
Hal tersebut berbeda dengan pencairan Gaji 13 yang baru dapat dilakukan saat tahun ajaran baru yakni sekitar bulan Juni dan Juli 2022.
Pada awal terjadinya pandemi Covid 19 THR dan Gaji 13 ini dipangkas besarannya oleh pemerintah yang mana akan berdampak juga pada penerimaan THR dan Gaji 13 tahun ini, dari pemangkasan tersebut pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun yang digunakanuntuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
Berikut ini merupakan besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang dikutip dari berbagai sumber yakni:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
Vb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Untuk penerima gaji ke-13 menurut PMK no 42 merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pensiunan aparatur negara (PNS,TNI, dan Polri), dan ahli waris dari pensiunan yang sudah meninggal.
Dalam penerimaan Gaji ke-13 ada perbedaan besaran yang diterima sesuai dengan PMK dan Nomor 42/2021 tentang penerimaan Gaji Ke-13.
Untuk meningkatkan kompetensi guru salah satu upaya yang dapat dilakukan yakni dengan mengikuti berbagai pelatihan yang mana sertifikat dari pelatihan tersebut dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat guru.
Jika anda berminat ikutilah pelatihan Bersertifikat 32JP “Membuat Video Pembelajaran Animasi Menggunakan Power point” yang diselengarakan oleh e-guru.id dengan cara mendaftar pada link di bawah ini
Penulis : Erlin Yuliana