Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2022. Dalam beleid yang mengatur tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 itu disebutkan pemerintah memprioritaskan pelamar ke dalam 3 kelompok.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menjelaskan bahwa Permenpan RB 20 tersebut telah mempertimbangkan bagaimana pemerintah akan memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik. Hal tersebut berbeda dengan seleksi PPPK Guru di gelombang 1 dan 2 sebelumnya yang mana pada seleksi PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru dalam proses Seleksi Kompetensi.
Pemerintah menjelaskan hal tersebut karena pemerintah tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) yang ada pada saat ini. akan tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 akan diberikan prioritas. Di dalam aturan terbaru tersebut disebutkan bahwa ada empat kelompok pelamar prioritas utama (Prioritas Kelompok I). Keempat kelompok prioritas utama tersebut adalah:
1. THK-II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
3. Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021.
Bagi pelamar Prioritas II yaitu para Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) dan prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. Selain itu, pemerintah juga menjelaskan bahwa prioritas penempatan bagi yang sudah lulus nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar secara berurutan yaitu THK-II, Guru non-ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, dan Guru Swasta.
Hal tersebut nantinya pada seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (PPPK JF) Guru tahun 2022 hanya terdiri atas dua tahap. Dua tahap tersebut adalah seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan seleksi kompetensi untuk menilai kesesuaian Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar.
Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar Prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021 lalu dan bagi para pelamar Prioritas I tidak perlu lagi mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK guru tersebut. Dalam Pasal 32 Permen PANRB 20/2021 disebutkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi. Selain itu, apabila pelamar yang memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
Pemerintah juga menambahkan akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id Agar Dapat Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis : (EYN/EYN)