Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2022 pasal 13, sertifikat Guru Penggerak yang diperoleh peserta dapat digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan.
Sehingga dengan demikian, para Guru Penggerak tersebut akan menjadi garda terdepan dalam kebijakan Merdeka Belajar dan dapat membawa transformasi pendidikan karena dalam masa pendidikan ini para guru sudah disiapkan menjadi calon-calon pemimpin pembelajaran di masa yang akan datang.
Awal seleksi program Guru Penggerak tersebut para guru melalui proses yang cukup lama. Namun setelah pendidikan sebanyak 41 peserta tidak lulus karena mengundurkan diri, latihan dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pendidikan Profesi Guru (PPG), sakit, mutasi atau kegiatan lainnya yang tidak bisa ditinggalkan. Melalui Program Guru Penggerak, pendidik dapat meningkatkan kompetensinya sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada siswa. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional.
Guru Penggerak dirancang untuk dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan. Program Guru Penggerak angkatan pertama Kemendikbud membuka peluang hingga 2.800 peserta. Hal tersebut memberikan kesan serius bagi Kemendikbud dalam melaksanakan Program Guru Penggerak.
Melalui Program Guru Penggerak, Kemendikbud memberikan kesempatan kepada para guru-guru terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia melalui pendaftaran menjadi Guru Penggerak. Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang siswa secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada siswa.
Halaman Selanjutnya
Melalui peluncuran program Guru Penggerak ini…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya