Breaking News! PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Akan Diberhentikan ? Simak Informasi Selengkapnya!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16 Tahun 2022, yang menjadi tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa PPK diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing – masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati peraturan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam waktu 1 tahun, akan diberikan sanksi atau hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu juga, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 Hari Kerja akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan

Hal tersebut tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing – masing kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.

Bagi instansi pusat dan daerah, jumlah kerja yang efektif dalam lima tau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Maka dari itu, PPK diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.

 

Halaman Selanjutnya

Keuntungan Menjadi PNS

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis