Breaking News! PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Akan Diberhentikan ? Simak Informasi Selengkapnya!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16 Tahun 2022, yang menjadi tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa PPK diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing – masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati peraturan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam waktu 1 tahun, akan diberikan sanksi atau hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu juga, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 Hari Kerja akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan

Hal tersebut tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing – masing kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.

Bagi instansi pusat dan daerah, jumlah kerja yang efektif dalam lima tau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Maka dari itu, PPK diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.

 

Halaman Selanjutnya

Keuntungan Menjadi PNS

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis