Breaking News! PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Akan Diberhentikan ? Simak Informasi Selengkapnya!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16 Tahun 2022, yang menjadi tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa PPK diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing – masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati peraturan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam waktu 1 tahun, akan diberikan sanksi atau hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu juga, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 Hari Kerja akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan

Hal tersebut tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing – masing kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.

Bagi instansi pusat dan daerah, jumlah kerja yang efektif dalam lima tau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Maka dari itu, PPK diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.

 

Halaman Selanjutnya

Keuntungan Menjadi PNS

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis