Breaking News! PNS Tidak Masuk Kerja Tanpa Alasan Akan Diberhentikan ? Simak Informasi Selengkapnya!

- Editor

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo meminta untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16 Tahun 2022, yang menjadi tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa PPK diminta untuk melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing – masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati peraturan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam waktu 1 tahun, akan diberikan sanksi atau hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu juga, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 Hari Kerja akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan

Hal tersebut tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja tersebut dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing – masing kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah.

Bagi instansi pusat dan daerah, jumlah kerja yang efektif dalam lima tau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Maka dari itu, PPK diharapkan dapat melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Kemudian bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan berlaku.

 

Halaman Selanjutnya

Keuntungan Menjadi PNS

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru