Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal telah menerbitkan Pengumuman Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022.
Pengumuman tersebut bernomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tertanggal 20 Desember 2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Di dalam pengumuman tentang Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 tersebut disampaikan bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 974 Tahun 2022 Perubahan atas Keputusan MenPANRB Nomor 687 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Kriteria Pelamar Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022
- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)
Pelamar Eks – THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.
- Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pelamar Lainnya
Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Halaman Selanjutnya
Persyaratan Umum Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya