Breaking News!! Pengisian Instrumen Survei Lingkungan Belajar Diperpanjang!

- Editor

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosedur Pengisian Survei Lingkungan Belajar

  1. Wajib diisi oleh seluruh kepala satuan pendidikan dan guru yang terdaftar pada sistem pendataan Dapodik dan Emis.
  2. Kepala satuan pendidikan dan guru dapat login menggunakan data yang tercetak pada kartu Login Sulingjar.
  3. Kartu login didapatkan dari proctor/operator pada satuan pendidikan masing-masing yang ditunjuk untuk mengakses dan mencetak kartu login pada halaman dashboard Sulingjar.
  4. Halaman dashboard Sulingjar dapat diakses proctor/operator satuan pendidikan di https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
  5. Waktu pengisian akan aktif sesuai jadwal pelaksanaan Asesmen Nasional di setiap jenjang pendidikan.
  6. Jika Anda bertugas di lebih dari satu satuan pendidikan, pastikan Anda mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap tempat penugasan.
  7. Kendala selama proses pengisian dapat disampaikan ke tim helpdesk Asesmen Nasional melalui proctor/operator satuan pendidikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Dinas Pendidikan di Provinsi/Kabupaten/Kota

  1. Melakukan pengecekan satuan pendidikan yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id
  2. Memastikan kepala satuan pendidikan dan pendidik telah mengisi Suivei Lingkungan Belajar
  3. Menyampaikan kepada satuan pendidikan yang belum mengisi atau belum lengkap supaya segera melakukan pengisian Survei Lingkungan Belajar bagi kepala satuan pendidikan dan pendidikan pada laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/
  4. Menginformasikan kepada operator satuan pendidikan untuk melakukan konfirmasi data bagi kepala satuan pendidikan dan pendidik yang tidak mengerjakan di laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id/
  5. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum mengikuti Sulingjar sebelumnya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebaik-baiknya.

Demikian informasi mengenai perpanjangan deadline pengisian Survei Lingkungan Belajar pada tiap satuan pendidikan.

Kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah dan/atau guru diharapkan untuk segera menyelesaikan proses pengisian instrumen survei sebelum tanggal pengisian berakhir. Serta harapannya instrumen Survei Lingkungan Belajar ini dapat diisi secara jujur dan sesuai dengan kondisi lingkungan belajar di satuan pendidikannya.

(Azl/Azl)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis