Tips Mengisi Survei Lingkungan Belajar yang Perlu Guru Ketahui

- Editor

Selasa, 26 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di masa sekarang ini banyak sekali peraturan yang perlu ditaati dan harus dilakukan oleh seluruh guru di Indonesia. Salah satu di antaranya adalah mereka wajib mengisi berbagai pertanyaan terkait survei lingkungan belajar.

Proses pertanyaan ini tentunya tidak hanya dilakukan oleh guru tetapi juga wajib bagi kepala sekolah seluruh Indonesia. Pertanyaan tersebut tentunya tidak boleh dijawab secara bersama-sama karena ini sifatnya individu.

Peraturan yang seperti ini dilakukan karena pandangan guru lain dan kepala sekolah tentunya berbeda dalam memandang lingkungan belajar. Maka, untuk solusinya adalah Anda harus mengerjakan sendiri-sendiri seluruh pertanyaan tersebut.

Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, Anda harus login terlebih dahulu pada link ini https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/login. Dari link tersebut, Anda bisa memasukkan username dan password untuk bisa masuk ke beranda situsnya.

Dalam proses pengisian survei tentunya semua pertanyaan yang ada harus dijawab secara sempurna. Jumlah soal yang perlu dijawab oleh para guru dan kepala sekolah ada sekitar 62 pertanyaan.

Ketika guru sudah menjawab seluruh pertanyaan maka hasilnya tersebut tentu tidak bisa langsung terlihat pada beranda tersebut. Anda harus menunggu terlebih dahulu dan waktunya sekitar 30 menit hingga 1 jam lamanya.

Tanda selesainya survei ini dapat dilihat ketika status progress berubah menjadi completed. Jika pada laman situs tersebut belum sampai completed tentu ada beberapa persoalan yang perlu Anda perhatikan kembali.

Banyak para guru yang mengalami kejadian seperti seperti di atas di mana ketika semua soal sudah dijawab ternyata status tersebut masih progress. Sehingga tidak jarang dari mereka yang bingung mencari solusi dari permasalahan tersebut.

Untuk solusi dari semua permasalahan ini sebenarnya sangat gampang yaitu Anda tinggal mengisi ulang saja survei tersebut. Jadi silahkan login kembali dan isi lagi survei tersebut secara teliti dan hati-hati agar tidak ada kesalahan-kesalahan lagi yang terulang.

Proses completed belum juga muncul karena pada saat pengisian kebanyakan guru dan kepala sekolah tidak teliti karena ternyata dalam pertanyaan itu ada sub-subnya. Hal ini yang jarang diperhatikan dan dikira hanya pertanyaan utama saja yang perlu dijawab.

Padahal bagian sub pertanyaan pun juga harus diisi agar status yang awalnya progress bisa berubah menjadi completed. Usahakan Anda untuk tidak terburu-buru dalam menjawab pertanyaan tersebut agar tidak mengulang terus-menerus.

Solusi lainnya dalam proses pengisian soal ini adalah pastikan internet yang Anda gunakan stabil dan sinyalnya penuh. Terkadang permasalahan sinyal juga bisa jadi masalah di mana ketika menjawab ada loading sehingga soal tersebut belum terjawab dengan sempurna.

Untuk lebih amannya, Anda bisa menggunakan Wifi agar sinyal pada smartphone atau laptop lebih aman dan tanpa gangguan. Internet dengan Wifi tentunya akan lebih stabil dan lebih cepat daripada menggunakan data seluler.

Dapatkan info terbaru dan ikuti seminar atau diklat untuk guru tentang cara penggunaan teknologi dalam pendidikan dengan cara menjadi anggota e-Guru.id. Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 1,533 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru