Guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru adalah guru yang telah memiliki sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Berikut merupakan syarat penerima tunjangan profesi guru sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 Pasal 4 yakni diantaranya:
1. Guru yang bersangkutan harus memiliki sertifikat pendidik.
2. Guru yang bersangkutan harus berstatus guru ASN.
3. Guru yang bersangkutan harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Guru yang bersangkutan harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
5. Guru yang bersangkutan harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
6. Guru yang bersangkutan harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang atau bertugas di daerah khusus.
7. Guru yang bersangkutan harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan ‘Baik’.
8. Guru yang bersangkutan harus mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
9. Guru yang bersangkutan tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongannya yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya