Breaking News! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Terlambat Karena 3 Hal Ini

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru adalah guru yang telah memiliki  sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Berikut merupakan syarat penerima tunjangan profesi guru sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 Pasal 4 yakni diantaranya:

1. Guru yang bersangkutan harus memiliki sertifikat pendidik.

2. Guru yang bersangkutan harus berstatus guru ASN.

3. Guru yang bersangkutan harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Guru yang bersangkutan harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

5. Guru yang bersangkutan harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

6. Guru yang bersangkutan harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang atau bertugas di daerah khusus.

7. Guru yang bersangkutan harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan ‘Baik’.

8. Guru yang bersangkutan harus mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

9. Guru yang bersangkutan tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongannya yakni…

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis