Breaking News! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Akan Terlambat Karena 3 Hal Ini

- Editor

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru adalah guru yang telah memiliki  sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Berikut merupakan syarat penerima tunjangan profesi guru sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022 Pasal 4 yakni diantaranya:

1. Guru yang bersangkutan harus memiliki sertifikat pendidik.

2. Guru yang bersangkutan harus berstatus guru ASN.

3. Guru yang bersangkutan harus mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Guru yang bersangkutan harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

5. Guru yang bersangkutan harus melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

6. Guru yang bersangkutan harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang atau bertugas di daerah khusus.

7. Guru yang bersangkutan harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan ‘Baik’.

8. Guru yang bersangkutan harus mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

9. Guru yang bersangkutan tidak bekerja sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongannya yakni…

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis