Pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 diperkirakan akan terlambat karena beberapa hal. Adanya keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 tersebut menjadi kabar yang kurang baik bagi guru penerima tunjangan tersebut.
Hal tersebut dikarenakan, pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 merupakan sebuah penghasilan tambahan yang diperuntukkan bagi guru ASN maupun honorer yang telah memiliki sertifikasi. Keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut disebabkan oleh beberapa hal salah satunya yakni terdapat kasus yang mana adanya data yang tidak valid dari Info GTK. Hal tersebut yang menjadi penyebab lambatnya pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 yang diperuntukkan bagi guru.
Berikut merupakan beberapa penyebab keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 yakni diantaranya:
1. Bagian kelengkapan data
Pertama, penyebab adanya keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 yakni kesalahan ataupun kekurangan pada bagian kelengkapan data diantaranya ketidaksinkronan antara data terkait golongan pangkat di BKN dengan data golongan pangkat yang terdaftar di Dapodik yang mengakibatkan kemunculan keterangan sebagai berikut:
“Verifikasi manual pangkat dan golongan – golongan di BKN (III/d) ; Golongan di Dapodik (IV/a)”.
Sehingga apabila muncul keterangan seperti diatas maka solusi yang dapat dilakukan guru apabila mengalami hal tersebut yaitu dengan cara masuk pada akun info GTK, cari menu Update Data BKN yang terdapat di bagian bawah. Hal tersebut dapat dilakukan apabila guru mengalami kenaikan pangkat golongan maka guru perlu melakukan update data BKN.Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka ketika penarikan data, maka akan dinyatakan tidak valid.
2. Beban mengajar
Kedua, penyebab adanya keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 yakni pada beban mengajar. Hal tersebut sering dialami oleh guru yang memiliki kekurangan jam mengajar ataupun pemenuhan 24 jam mengajarnya dipenuhi oleh tugas tambahan. Apabila hal tersebut terjadi maka akan muncul keterangan seperti berikut:
“Masih dalam perhitungan kebutuhan guru/perbaikan data”
Pada saat penarikan data awal maka di sistem masih belum terbaca. Hal tersebut dikarenakan pada bagian tugas tambahan tersebut seringkali di akhir pengecekan. Sehingga bagi guru yang mengalami hal tersebut tidak perlu panik karena apabila data di Dapodik sudah dimasukkan data tugas tambahannya maka hanya tinggal menunggu beberapa saat atau hari.
Tugas tambahan tersebut dapat berupa tugas menjadi wakil kepala sekolah (12 jam), kepala laboratorium (12 jam), atau kepala perpustakaan (12 jam). Apabila hal tersebut sedang dialami guru maka perlu menunggu beberapa hari untuk proses pengecekan secara keseluruhan.
2. Kepala sekolah belum mengisi data SK
Ketiga, penyebab adanya keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi guru pada triwulan 3 yakni pada bagian kelengkapan data terdapat keterangan bahwa Kepala Sekolah masih belum mengisi data SK (pada riwayat Tugas Tambahan). Apabila guru mengalami hal tersebut maka Kepala Sekolah perlu mengisi data terkait SK pada riwayat tugas tambahan yang telah dibebankan kepada guru yang dalam pemenuhan 24 jam mengajarnya kurang.
Tunjangan profesi guru merupakan salah satu penghasilan tambahan yang akan diterima oleh seorang guru. Pemberian tunjangan sertifikasi guru tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya guru di seluruh tanah air yang masih menerima penghasilan yang tidak sebanding dengan beban pekerjaannya sehingga pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk tunjangan profesi guru.
Tunjangan profesi guru tersebut diperuntukkan dan berlaku bagi semua guru yang berstatus PNS maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi guru. Peraturan mengenai tunjangan profesi guru tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Menurut Pasal 1 ayat (4) menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru merupakan suatu tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan profesi guru tersebut nantinya akan dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali dengan besaran yang ditetapkan yakni sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Selain itu, untuk guru non PNS besaran tunjangan profesi guru ini akan merujuk pada aturan lebih lanjut.
Sehingga dengan demikian, tunjangan profesi guru untuk guru non PNS disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS.
Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menyebutkan bahwa bagi guru tetap bukan PNS serta memiliki sertifikat pendidik akan tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru maka akan diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai guru tersebut memperoleh jabatan fungsional guru.
Halaman Selanjutnya
Guru yang bisa mendapatkan tunjangan profesi guru adalah…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya